Jakarta: Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam, hingga bahan peledak. Dalam pengungkapan ini, terkuak keberadaan industri rumahan senjata api ilegal yang diduga menjadi pemasok berbagai tindak kejahatan di wilayah Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan penggunaan senjata api.
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” ujar Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).
Dipasarkan secara online
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) berperan menjual senjata api serta amunisi kepada masyarakat.
Para pelaku menggunakan modus yang tergolong nekat dengan memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal,” ungkap Iman.
Kronologi penangkapan
Pengusutan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada pertengahan Desember 2025. Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengembangan ke sejumlah wilayah di luar Jakarta.
Penangkapan pertama dilakukan di Kabupaten Bandung terhadap tersangka RR, disusul penangkapan JS di Kota Bandung. Operasi berlanjut hingga Januari 2026 dengan penangkapan SAA di Kabupaten Bandung, serta IMR dan RAR di Sumedang dan Kota Bandung.
“Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” jelas Iman.
Selain lima tersangka, polisi masih memburu dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengungkapan, aparat menyita puluhan senjata api dan amunisi.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami sudah sita sejumlah 20 pucuk senjata, dengan rincian 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya dan amunisi peluru sejumlah 233 butir,” tegas Iman.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan penggunaan senjata api.
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” ujar Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).
Dipasarkan secara online
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) berperan menjual senjata api serta amunisi kepada masyarakat.
Para pelaku menggunakan modus yang tergolong nekat dengan memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal,” ungkap Iman.
Kronologi penangkapan
Pengusutan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada pertengahan Desember 2025. Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengembangan ke sejumlah wilayah di luar Jakarta.
Penangkapan pertama dilakukan di Kabupaten Bandung terhadap tersangka RR, disusul penangkapan JS di Kota Bandung. Operasi berlanjut hingga Januari 2026 dengan penangkapan SAA di Kabupaten Bandung, serta IMR dan RAR di Sumedang dan Kota Bandung.
“Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” jelas Iman.
Selain lima tersangka, polisi masih memburu dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengungkapan, aparat menyita puluhan senjata api dan amunisi.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami sudah sita sejumlah 20 pucuk senjata, dengan rincian 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya dan amunisi peluru sejumlah 233 butir,” tegas Iman.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
