Jakarta: Hari ini, Senin (26-1-2026), menjadi waktunya kembali kerja bagi banyak masyarakat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Ini juga menjadi pertanda bahwa peraturan ganjil genap di Jakarta sudah kembali setelah absen Sabtu dan Minggu karena hari libur.
Tim Medcom.id merangkum panduan lengkap mengenai peraturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
Baca Juga:
Komponen di Kendaraan Ini, Wajib Dicek Usai Libas Banjir
Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
Ambulans.
Pemadam kebakaran.
Angkutan umum berpelat kuning.
Sepeda motor.
Kendaraan berbahan bakar listrik.
Truk tangki bahan bakar.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi di Jakarta
Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
TransJakarta
MRT
LRT
KRL
Layanan ride-hailing seperti ojek online
Tim Medcom.id merangkum panduan lengkap mengenai peraturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta.
Contents
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
Baca Juga:
Komponen di Kendaraan Ini, Wajib Dicek Usai Libas Banjir
- Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
- Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi di Jakarta
Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
- TransJakarta
- MRT
- LRT
- KRL
- Layanan ride-hailing seperti ojek online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
