Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya laporan resmi dari Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh IFA. Laporan tersebut diajukan oleh PFA dalam Kongres FIFA ke-74. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dewan FIFA kemudian meminta Komite Disiplin untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IFA.
Berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin FIFA, IFA dinyatakan telah melanggar kewajibannya sebagai salah satu anggota dari federasi sepak bola dunia. Dalam putusannya, FIFA menyebut IFA telah melanggar Pasal 13 dalam Kode Disiplin FIFA (FIFA Disciplinary Code/FDC), yaitu terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play. Selain itu, Israel juga terbukti melanggar Pasal 15 FDC yang mengatur tentang diskriminasi dan pelecehan rasis.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, FIFA menjatuhkan denda sebesar 150.000 franc Swiss atau sekitar Rp3,21 miliar kepada IFA. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran disiplin berupa diskriminasi, pelecehan rasis, serta tindakan yang bertentangan dengan prinsip fair play dalam sepak bola.
Tak hanya denda berupa sejumlah uang, FIFA juga mewajibkan IFA untuk menampilkan spanduk bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination” dalam tiga pertandingan internasional level A yang digelar di kendang Israel. Spanduk tersebut harus dipasang berdampingan dengan logo resmi asosiasi sebagai bentuk komitmen melawan diskriminasi.
Dalam pernyataan resminya, FIFA menegaskan bahwa sepak bola tidak hanya sebatas olahraga, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Organisasi tersebut menyebut sepak bola harus menjadi sarana perdamaian, dialog, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kesetaraan.
“Sepak bola memiliki kekuatan untuk menyatukan dunia. Oleh karena itu, penting untuk menjaga nilai martabat, kesetaraan, dan saling menghormati, terutama di tengah situasi konflik,” tulis FIFA dalam pernyataan resminya.
Meski telah dijatuhi sanksi, IFA masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Proses banding dapat diajukan melalui Komite Banding FIFA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kode Disiplin FIFA. (Muhammad Zaidan Rizky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASM)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
