Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut pembaruan formula ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Tujuannya, menciptakan mekanisme penetapan harga yang lebih adil bagi pelaku industri sekaligus lebih transparan.
“Perubahan ini diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya melalui keterangan resmi Ditjen Minerba.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026, yang merevisi kebijakan sebelumnya terkait pedoman penetapan harga mineral logam dan batubara.
Tiga Perubahan Utama
Ada tiga poin besar yang diubah dalam formula terbaru ini. Pertama, pada komoditas nikel. Pemerintah menyesuaikan faktor koreksi (Corrective Factor/CF) dan mulai memasukkan nilai mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom ke dalam perhitungan harga. Langkah ini dinilai akan membuat harga bijih lebih mencerminkan nilai riil di lapangan.
Kedua, pada bauksit. Formula baru mengurangi pengaruh faktor reaktif silika (R-SiO2), yang selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam penentuan harga.
Ketiga, perubahan satuan harga. Jika sebelumnya HPM menggunakan acuan dolar AS per dry metric ton (DMT), kini beralih menjadi dolar AS per wet metric ton (WMT). Perubahan ini berlaku luas untuk berbagai komoditas, mulai dari nikel, bauksit, hingga tembaga, seng, dan mangan.
Pemerintah menilai perubahan ini mendesak dilakukan di tengah kondisi pasar komoditas global yang semakin fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia membuat mekanisme harga lama dinilai kurang responsif.
Evaluasi terhadap formula HPM, kata Tri, akan terus dilakukan secara berkala agar tetap relevan
dengan perkembangan industri.
Seiring berlakunya aturan baru, pemerintah meminta perusahaan tambang segera menyesuaikan diri. Koordinasi dengan surveyor menjadi langkah penting, terutama untuk memastikan data kualitas mineral tercatat lebih lengkap.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin, menekankan pentingnya pelaporan detail kandungan mineral.
Untuk nikel, perusahaan diminta menyertakan data kadar nikel, kobalt, besi, krom, serta kadar air. Sementara untuk bauksit, parameter yang wajib dilaporkan meliputi Al2O3, R-SiO2, dan kadar air.
Langkah ini diharapkan bisa meminimalkan perbedaan data di lapangan sekaligus meningkatkan akurasi penetapan harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
