Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi terdampak bencana hidrometeorologi untuk membentuk Satgas di tingkat daerah.
Tujuannya untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan program pemulihan agar pengelolaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pengaturan anggaran, dapat berjalan lebih terarah.
“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak Gubernur,” ujar Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian.
Tito mencontohkan, di Provinsi Aceh struktur tersebut telah berjalan dengan gubernur bertindak sebagai ketua Satgas, sementara pelaksana harian dijalankan oleh wakil gubernur.
“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” imbuh Tito.
Baca Juga :
Kasatgas PRR Tinjau Progres Penanganan Sinkhole di Aceh Tengah
Menurut Tito, penguatan kelembagaan ini diperlukan mengingat kompleksitas program pemulihan yang tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Renduk PRRP Sumatera
Sebagai bagian dari upaya pemulihan tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera yang akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2028.
Renduk yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) itu, memuat 12.047 kegiatan lintas sektor yang disusun melalui penyelarasan antara kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
“Nah, inilah. Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat, sudah selesai. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” kata Tito.
Seluruh program dalam Renduk diproyeksikan akan menggunakan anggaran sebesar Rp100,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun kewenangan pemerintah daerah.
Secara rinci, di Provinsi Aceh, kebutuhan mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp39 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, sementara Rp19 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah. Di Sumatera Utara, total kebutuhan pemulihan mencapai sekitar Rp23 triliun, dengan pembagian Rp13 triliun ditangani pemerintah pusat dan sekitar Rp10,1 triliun oleh pemerintah daerah.
Adapun di Provinsi Sumatera Barat, total kebutuhan mencapai sekitar Rp17 triliun, dengan porsi sekitar Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara sisanya ditangani oleh pemerintah pusat.
Pelaksanaan program pemulihan nantinya akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, koordinasi menjadi faktor krusial dalam memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai rencana.
Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
“Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini,” pungkasnya.
Tujuannya untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan program pemulihan agar pengelolaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pengaturan anggaran, dapat berjalan lebih terarah.
“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak Gubernur,” ujar Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian.
Tito mencontohkan, di Provinsi Aceh struktur tersebut telah berjalan dengan gubernur bertindak sebagai ketua Satgas, sementara pelaksana harian dijalankan oleh wakil gubernur.
“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” imbuh Tito.
Menurut Tito, penguatan kelembagaan ini diperlukan mengingat kompleksitas program pemulihan yang tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Renduk PRRP Sumatera
Sebagai bagian dari upaya pemulihan tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera yang akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2028.
Renduk yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) itu, memuat 12.047 kegiatan lintas sektor yang disusun melalui penyelarasan antara kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
“Nah, inilah. Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat, sudah selesai. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” kata Tito.
Seluruh program dalam Renduk diproyeksikan akan menggunakan anggaran sebesar Rp100,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun kewenangan pemerintah daerah.
Secara rinci, di Provinsi Aceh, kebutuhan mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp39 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, sementara Rp19 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah. Di Sumatera Utara, total kebutuhan pemulihan mencapai sekitar Rp23 triliun, dengan pembagian Rp13 triliun ditangani pemerintah pusat dan sekitar Rp10,1 triliun oleh pemerintah daerah.
Adapun di Provinsi Sumatera Barat, total kebutuhan mencapai sekitar Rp17 triliun, dengan porsi sekitar Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara sisanya ditangani oleh pemerintah pusat.
Pelaksanaan program pemulihan nantinya akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, koordinasi menjadi faktor krusial dalam memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai rencana.
Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
“Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
