Koordinator Nasional (Kornas) P2G, Satriwan Salim, mengatakan keberadaan guru honorer atau Non ASN di sekolah/madrasah negeri selama ini menjadi penyelamat terhadap proses pembelajaran di kelas-kelas bagi murid. Sebaran guru ASN tidak merata di wilayah Indonesia, banyak daerah masih kekurangan guru karena dihentikannya penerimaan guru PNS sejak 7 tahun terakhir.
“Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer Non-ASN, merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita,” kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.
Satriwan meminta pemerintah tidak memecat 200 ribu lebih guru honorer Non-ASN di sekolah negeri, melainkan mengangkat status mereka sebagai ASN PPPK Penuh Waktu.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah melarang tegas Pemda atau sekolah merekrut guru honorer atau Non-ASN. Pasal 66 berbunyi: ”Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Dia mengatakan lahirnya SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 justru merupakan upaya Mendikdasmen memberi kepastian status dan penggajian bagi guru Non ASN. Sebab, banyak Pemda tidak memperpanjang kontrak atau akan memecat para guru honorer Non ASN tersebut.
“Bahkan Kemdikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjangan profesi dari pusat,” ujar guru SMA ini.
Satriwan mengatakan Indonesia sebetulnya membutuhkan guru ASN khususnya PNS karena adanya jaminan kepastian status hukum, kesejahteraan, karier, pengembangan kompetensi, dan pensiun. Keberadaan guru ASN PPPK justru tidak memberikan kepastian status, karier, kesejahteraan, dan pensiun bagi guru.
Mulanya, keberadaan Guru PPPK sebagai emergency exit bagi guru honorer Non-ASN yang umurnya sudah di atas 35 tahun yang jumlahnya lebih dari 1 juta orang sebagai akumulasi persoalan puluhan tahun. “Kemudian di era Jokowi Jilid II para guru non ASN ini diangkat melalui seleksi besar-besaran sampai sekitar 800 ribu orang,” tutur Satriwan.
Meskipun ratusan ribu guru Non-ASN sudah beralih status menjadi PPPK, tapi pemerintah daerah masih menyisakan lebih dari 200 ribu guru honorer yang belum diangkat jadi ASN PPPK. Persoalan rekrutmen Guru PPPK sejak 2019-2024 selalu diliputi persoalan pelik, baik dari sisi anggaran, rekrutmen, analisis jabatan, ketidakjelasan karir, kontrak yang berbeda-beda, dan bentuk diskriminasi lainnya.
Bahkan kondisi tersebut diperburuk dengan lahirnya Kemenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Hal ini membuat tata kelola guru ASN makin kompleks, runyam, bahkan diskriminatif.
Sebab Kepmen tersebut mengatakan gaji PPPK disamakan saat mereka berstatus sebagai honorer (Non ASN) sebelumnya dan rekrutmennya disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemda.
“Para guru PPPK Paruh Waktu ini adalah eks honorer atau Non PNS, mereka diangkat sebagai ASN oleh Pemda, tapi hingga hari ini mereka belum terima gaji. Gajinya pun tak manusiawi, ada yang Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu. Bahkan banyak yang sudah 4 bulan terakhir tak terima gaji,” jelas Satriwan.
Para guru PPPK Paruh Waktu juga tidak digaji berbulan-bulan. Ini terjadi di Banten, Jabar, Jateng, Sumut, NTB, NTT, dan lainnya. Satriwan menegaskan manajemen tata kelola guru ASN PPPK apalagi yang Paruh Waktu jelas-jelas melanggar asas manajemen ASN yang menekankan aspek kepastian hukum, kesejahteraan, non diskriminatif, dan berkeadilan (pasal 2 UU ASN No. 20 Tahun 2023).
Buka kembali rekrutmen guru PNS
P2G mendesak pemerintah pusat membuka kembali rekrutmen guru PNS sebagai solusi kekurangan dan persoalan klasik tidak meratanya distribusi guru di daerah.
“Tidak ada satu pun sarjana pendidikan bercita-cita jadi guru PPPK apalagi jadi honorer Non ASN. Mereka semua bermimpi menjadi guru PNS. Tapi sayangnya negara sejak 2019 menutup mimpi itu dengan menghentikan penerimaan guru PNS,” kata Satriwan.
P2G mendukung Presiden Prabowo Subianto menuntaskan tata kelola guru nasional, yang meliputi 5 Pilar Tata Kelola Guru: Kesejahteraan tinggi, Kompetensi unggul, Rekrutmen sesuai kebutuhan, Distribusi yang adil, dan Perlindungan yang kuat.
“Negara jangan lagi memproduksi stratifikasi atau kastaisasi guru begini. Ada guru PNS, P3K Penuh Waktu, Paruh Waktu, Guru Non ASN Honorer Pemda, Honorer Sekolah. Kami yakin Pak Presiden mampu mengakhirinya. Mestinya hanya satu status guru sekolah madrasah negeri yaitu PNS,” ujar Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.
Iman mengatakan SE tersebut membuat para guru honorer terkejut, karena bisa ditafsirkan ini akan mengakhiri karier mereka di akhir 2026. Iman meminta Pemda serius melakukan analisis jabatan pemetaan kebutuhan guru di daerah. Keberpihakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD juga menentukan kesejahteraan guru.
“Kami juga mendesak pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran transfer ke daerah, sebab kondisi sempitnya ruang fiskal APBD, menjadi alasan utama Pemda tidak serius mengangkat dan mensejahterakan guru,” tegas guru honorer ini.
P2G juga mendesak Presiden Prabowo menyederhanakan tata kelola guru nasional. Tidak seperti sekarang, guru dikelola dan terkait secara hukum administrasi dengan berbagai kementerian lembaga dan Pemda.
Iman menjelaskan selama ini kewenangan merekrut dan distribusi oleh Pemda, data dari BKN, sistem birokratisasi guru di Kemenpan RB, Kemendagri membina guru, pengembangan kompetensi oleh Kemendikdasmen-Kemenag, dan anggaran gaji dan tunjangan profesi guru Kemenkeu. Belum lagi, guru Sekolah Rakyat di Kemensos dan SMA Unggul Garuda di bawah Kemdiktisaintek.
“Untuk mengurai benang kusut tata kelola guru nasional, dalam rangka membangun pendidikan yang adil dan berkualitas, memenuhi amanah konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa, sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk Badan Guru Nasional, yang kewenangannya melaksanakan 5 Pilar Tata Kelola Guru tersebut,” tegas Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
