Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas Herawati yang merekam serta mengunggah privasi Erin dan keluarga di akun media sosial pribadinya.
Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum Erin, Roby Setiawan, kepada awak media. Ia pun menyebut pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat Herawati.
“Di mana dalam hal ini dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi kami dengan dugaan tindak pidana mengenai laporan Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2,” tutur Roby.
Contents
Berkaitan dengan Privasi Erin
Pengacara Erin lainnya, Sunan Kalijaga, turut mengungkap tindakan yang dilakukan Herawati terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa terlapor terbukti menyebarluaskan dan mengunggah foto, di mana hal tersebut berkaitan dengan privasi Erin.
“Upaya hukum yang saat ini sedang kami lakukan proses penegakan mencari keadilan penegakan hukum atas klien kami,” kata Sunan.
“Di samping foto mobil, ada foto kediaman atau rumah klien kami, dan juga ada foto putra-putri dari klien kami. Ini kita perlihatkan bukti laporannya. Sudah resmi laporannya,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Herawati
Kuasa hukum Erin yang lain, Ery Kertanegara, mengungkap ancaman hukuman yang akan diterima Herawati dalam perselisihan ini. Ia menyebut bahwa ART itu bisa dipidana empat tahun penjara dengan denda mencapai Rp4 Miliar.
“Kita kenakan pasal itu Undang-Undang Data Pribadi Konsumen ya, Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2. Dengan ancaman hukuman empat tahun dan ada denda, dalam tanda petik, di sini 4 miliar (rupiah),” ungkap Ery.
“Ya, berarti siap-siap nih buat dalangnya, siap-siap nih kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit 4 miliar sesuai dengan undang-undang,” timpal Sunan.
Sebelumnya, Herawati melaporkan majikannya atas dugaan penganiayaan fisik yang terjadi pada akhir April kemarin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Didampingi pihak penyalur ART, Nia Damanik, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Erin pun melaporkan balik atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dua laporan ini masih terus bergulir dan didalami oleh kepolisian. Ia juga sudah melayangkan somasi kepada Nia Damanik yang menudingnya melakukan penganiayaan.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
