Tindakan tegas ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2020, yang mengatur wewenang Menteri dalam pemberian maupun evaluasi izin operasional pesantren.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, memastikan evaluasi dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyasar pelaku utama, Kemenag juga menindak tegas pengurus yang sengaja tutup mata terhadap kasus penyimpangan di lingkungannya.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 15 Mei 2026.
Lebih lanjut, Wamenag mendorong penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal. Selain memicu trauma mendalam pada korban, kejahatan ini berpotensi menghancurkan muruah dan kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai benteng moral.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.
Kemenag kini berfokus pada langkah mitigasi sejak dini, yang mencakup evaluasi ketat terhadap rekam jejak dan kapabilitas pengasuh maupun staf di area pesantren.
Sebagai contoh nyata, Kemenag baru saja mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil usai mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh terhadap santriwati.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengutuk keras perbuatan tersebut.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.
Pencabutan izin efektif per 5 Mei 2026, berbekal hasil verifikasi faktual dan evaluasi menyeluruh oleh tim Kemenag Pati pada sehari sebelumnya.
Di sisi lain, Kemenag memastikan tidak lepas tangan terhadap nasib akademik santri. Saat ini, sebanyak 252 santri telah dipulangkan dan difasilitasi untuk belajar daring. Asesmen lanjutan tengah berjalan demi membantu proses mutasi mereka ke madrasah atau ponpes lain yang jauh lebih aman.
Langkah pembersihan serupa juga merambah Provinsi Lampung. Kanwil Kemenag Lampung kini memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji akibat kasus yang sama.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, memastikan pihaknya mengambil langkah cepat menyikapi skandal oknum pimpinan ponpes tersebut.
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
