
Jakarta: Sebanyak 27 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPR RI selama dua hari, mulai Senin, 13 Juli 2026. Uji kelayakan tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses pemilihan sembilan Komisioner KPI RI masa bakti 2026–2029.
Proses seleksi Komisioner KPI telah dimulai sejak Januari 2026 dan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang profesi. Para peserta berasal dari unsur komisioner KPI petahana, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari berbagai provinsi, akademisi, dosen, praktisi penyiaran, hingga kalangan profesional yang memiliki pengalaman di bidang komunikasi dan media.
Seleksi kali ini berlangsung pada saat dunia penyiaran Indonesia menghadapi perubahan yang sangat cepat. Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat. Televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi, sementara media sosial dan platform digital menjadi ruang utama masyarakat memperoleh berita, hiburan, dan membangun opini publik.
Di sisi lain, ruang digital berkembang sangat cepat dengan arus informasi yang tidak selalu melalui proses editorial sebagaimana media penyiaran. Penyebaran misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, hingga konten yang mengabaikan etika komunikasi menjadi tantangan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut menuntut hadirnya kebijakan komunikasi publik yang adaptif sekaligus tetap menghormati kebebasan berekspresi.
Sebagai lembaga negara independen, KPI memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran. Selain menjalankan fungsi pengawasan terhadap isi siaran, KPI juga diharapkan mampu memperkuat literasi penyiaran, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, serta memberikan masukan kebijakan berdasarkan perkembangan ekosistem media.
Dalam uji kelayakan tersebut, setiap calon komisioner diminta memaparkan visi, pemikiran, dan rencana kerja apabila dipercaya menjadi anggota KPI. Salah satu peserta dari unsur praktisi dan profesional, Buyung Wijaya Kusuma, mempresentasikan Rencana Kerja Calon Komisioner KPI RI dengan tema “Menata Ulang Penyiaran Indonesia di Tengah Dominasi Media Sosial,” dengan visi membangun sistem penyiaran nasional yang adaptif, berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik”.
Buyung menitikberatkan pada penguatan penyiaran sebagai ruang publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurut konsep yang dipaparkan, perubahan teknologi harus direspons melalui penguatan tata kelola penyiaran, peningkatan kualitas pengawasan, pengembangan kebijakan berbasis data dan riset, serta penguatan literasi penyiaran agar sistem penyiaran nasional mampu beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Program yang diusulkan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPI, DPR RI, pemerintah, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pelaku industri dalam membangun ekosistem penyiaran yang sehat.
Dalam paparannya, Buyung menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah secara mendasar lanskap penyiaran Indonesia. Televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi masyarakat. Platform digital dan media sosial kini menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi yang memengaruhi cara masyarakat memperoleh informasi, membentuk opini publik, hingga menentukan arah percakapan di ruang publik.
Menurut Buyung, keberadaan media daring dan platform digital telah memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap keberlangsungan industri penyiaran. Perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi, pergeseran belanja iklan ke platform digital, serta semakin dominannya algoritma dalam mendistribusikan informasi menjadi tantangan yang harus direspons melalui kebijakan yang adaptif dan berbasis kepentingan publik.
“Penyiaran bukan lagi sekadar persoalan frekuensi, melainkan persoalan kualitas ruang publik Indonesia. Karena itu, KPI perlu terus memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas pengawasan, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar penyiaran nasional tetap sehat, kredibel, dan mampu menjawab tantangan era digital,” ujar Buyung.
Buyung menegaskan, perubahan tersebut harus direspons melalui penguatan tata kelola penyiaran yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa meninggalkan amanat Undang-Undang Penyiaran dan fungsi utama KPI sebagai regulator independen yang melindungi kepentingan publik.
Pelaksanaan uji kelayakan ini diharapkan menghasilkan komisioner-komisioner yang tidak hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga memiliki kemampuan merespons perubahan teknologi, menjaga independensi lembaga, serta memperkuat peran KPI dalam melindungi kepentingan publik.
Tantangan yang dihadapi penyiaran Indonesia ke depan tidak lagi sebatas pengawasan isi siaran, tetapi juga bagaimana membangun ekosistem informasi yang sehat, berkualitas, dan mampu mendukung demokrasi di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Proses seleksi Komisioner KPI telah dimulai sejak Januari 2026 dan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang profesi. Para peserta berasal dari unsur komisioner KPI petahana, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari berbagai provinsi, akademisi, dosen, praktisi penyiaran, hingga kalangan profesional yang memiliki pengalaman di bidang komunikasi dan media.
Seleksi kali ini berlangsung pada saat dunia penyiaran Indonesia menghadapi perubahan yang sangat cepat. Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat. Televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi, sementara media sosial dan platform digital menjadi ruang utama masyarakat memperoleh berita, hiburan, dan membangun opini publik.
Di sisi lain, ruang digital berkembang sangat cepat dengan arus informasi yang tidak selalu melalui proses editorial sebagaimana media penyiaran. Penyebaran misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, hingga konten yang mengabaikan etika komunikasi menjadi tantangan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut menuntut hadirnya kebijakan komunikasi publik yang adaptif sekaligus tetap menghormati kebebasan berekspresi.
Sebagai lembaga negara independen, KPI memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran. Selain menjalankan fungsi pengawasan terhadap isi siaran, KPI juga diharapkan mampu memperkuat literasi penyiaran, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, serta memberikan masukan kebijakan berdasarkan perkembangan ekosistem media.
Dalam uji kelayakan tersebut, setiap calon komisioner diminta memaparkan visi, pemikiran, dan rencana kerja apabila dipercaya menjadi anggota KPI. Salah satu peserta dari unsur praktisi dan profesional, Buyung Wijaya Kusuma, mempresentasikan Rencana Kerja Calon Komisioner KPI RI dengan tema “Menata Ulang Penyiaran Indonesia di Tengah Dominasi Media Sosial,” dengan visi membangun sistem penyiaran nasional yang adaptif, berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik”.
Buyung menitikberatkan pada penguatan penyiaran sebagai ruang publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurut konsep yang dipaparkan, perubahan teknologi harus direspons melalui penguatan tata kelola penyiaran, peningkatan kualitas pengawasan, pengembangan kebijakan berbasis data dan riset, serta penguatan literasi penyiaran agar sistem penyiaran nasional mampu beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Program yang diusulkan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPI, DPR RI, pemerintah, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pelaku industri dalam membangun ekosistem penyiaran yang sehat.
Dalam paparannya, Buyung menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah secara mendasar lanskap penyiaran Indonesia. Televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi masyarakat. Platform digital dan media sosial kini menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi yang memengaruhi cara masyarakat memperoleh informasi, membentuk opini publik, hingga menentukan arah percakapan di ruang publik.
Menurut Buyung, keberadaan media daring dan platform digital telah memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap keberlangsungan industri penyiaran. Perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi, pergeseran belanja iklan ke platform digital, serta semakin dominannya algoritma dalam mendistribusikan informasi menjadi tantangan yang harus direspons melalui kebijakan yang adaptif dan berbasis kepentingan publik.
“Penyiaran bukan lagi sekadar persoalan frekuensi, melainkan persoalan kualitas ruang publik Indonesia. Karena itu, KPI perlu terus memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas pengawasan, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar penyiaran nasional tetap sehat, kredibel, dan mampu menjawab tantangan era digital,” ujar Buyung.
Buyung menegaskan, perubahan tersebut harus direspons melalui penguatan tata kelola penyiaran yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa meninggalkan amanat Undang-Undang Penyiaran dan fungsi utama KPI sebagai regulator independen yang melindungi kepentingan publik.
Pelaksanaan uji kelayakan ini diharapkan menghasilkan komisioner-komisioner yang tidak hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga memiliki kemampuan merespons perubahan teknologi, menjaga independensi lembaga, serta memperkuat peran KPI dalam melindungi kepentingan publik.
Tantangan yang dihadapi penyiaran Indonesia ke depan tidak lagi sebatas pengawasan isi siaran, tetapi juga bagaimana membangun ekosistem informasi yang sehat, berkualitas, dan mampu mendukung demokrasi di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

