
DKI Jakarta: Di jalan raya, sobat medcom kerap menjumpai kendaraan dengan warna pelat nomor yang berbeda. Sebagian menggunakan pelat putih atau kadang ditemukan juga warna hijau sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diatur ulang sejak 2022.
Perbedaan warna tersebut bukan sekadar pembeda tampilan, dikutip dari situs resmi Isuzu. Warna pelat nomor menunjukkan fungsi, status, dan legalitas penggunaan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penggunaan pelat yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administrasi.
Apa itu pelat nomor kendaraan?
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keberadaan pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan untuk kepentingan registrasi, administrasi, penegakan hukum, hingga pengawasan lalu lintas.
Penggunaan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Kejar 80 Dealer, Geely Dapat Dukungan Pembiayaan Dealer dari BCA
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menggunakan TNKB sesuai peruntukannya.
Secara umum, fungsi pelat nomor meliputi:
Menjadi tanda legalitas kendaraan.
Membedakan jenis dan fungsi kendaraan.
Memudahkan penegakan hukum serta identifikasi pelanggaran.
Mendukung sistem administrasi dan perpajakan kendaraan.
Dengan demikian, warna pelat nomor tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan status penggunaan kendaraan.
Jenis-jenis pelat nomor kendaraan di Indonesia
Indonesia menerapkan beberapa jenis warna pelat nomor yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Pelat Putih RI
Pelat putih bertuliskan RI digunakan oleh kendaraan pejabat negara tertentu, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara sesuai ketentuan.
Pelat Putih CD (Corps Diplomatique)
Pelat ini digunakan oleh kendaraan milik korps diplomatik asing yang bertugas di Indonesia dan memiliki status kekhususan sesuai ketentuan diplomatik.
Pelat Putih CC (Consular Corps)
Pelat putih bertuliskan CC digunakan oleh kendaraan milik konsulat atau staf kedutaan non-diplomatik.
Baca Juga:
Simak Cicilan Toyota Hilux Terbaru, Mulai dari Rp10 Jutaan/Bulan
Pelat Putih
Pelat putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan. Warna ini menggantikan pelat hitam secara bertahap sejak 2022 sebagai bagian dari peningkatan efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada kendaraan niaga, termasuk truk, pelat putih digunakan apabila kendaraan dipakai untuk kebutuhan pribadi atau operasional internal perusahaan bukan untuk melayani jasa angkutan barang berbayar. Contohnya adalah truk milik perusahaan yang hanya digunakan mengangkut barang milik sendiri.
Pelat Merah
pelat merah dengan tulisan putih digunakan pada kendaraan operasional milik instansi pemerintah.
Pelat Hijau
pelat hijau digunakan di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), seperti Batam, Bintan, dan Karimun, dengan ketentuan operasional tersendiri.
Pelat Putih Lis Biru
pelat ini menjadi penanda kendaraan listrik, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga berbasis baterai.
Pelat Kuning
pelat kuning dengan tulisan hitam digunakan pada kendaraan angkutan umum maupun kendaraan niaga yang beroperasi secara komersial.
Pada truk pelat kuning menunjukkan bahwa kendaraan digunakan untuk kegiatan usaha, seperti jasa logistik, distribusi barang, maupun angkutan barang berbayar. Karena berstatus kendaraan angkutan umum, truk berpelat kuning wajib memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, seperti menjalani uji KIR secara berkala, memenuhi ketentuan perpajakan kendaraan niaga, serta mematuhi regulasi yang berlaku untuk angkutan umum.
Perbedaan warna tersebut bukan sekadar pembeda tampilan, dikutip dari situs resmi Isuzu. Warna pelat nomor menunjukkan fungsi, status, dan legalitas penggunaan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penggunaan pelat yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administrasi.
Contents
Apa itu pelat nomor kendaraan?
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keberadaan pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan untuk kepentingan registrasi, administrasi, penegakan hukum, hingga pengawasan lalu lintas.
Penggunaan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Kejar 80 Dealer, Geely Dapat Dukungan Pembiayaan Dealer dari BCA
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menggunakan TNKB sesuai peruntukannya.
Secara umum, fungsi pelat nomor meliputi:
- Menjadi tanda legalitas kendaraan.
- Membedakan jenis dan fungsi kendaraan.
- Memudahkan penegakan hukum serta identifikasi pelanggaran.
- Mendukung sistem administrasi dan perpajakan kendaraan.
Dengan demikian, warna pelat nomor tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan status penggunaan kendaraan.
Jenis-jenis pelat nomor kendaraan di Indonesia
Indonesia menerapkan beberapa jenis warna pelat nomor yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Pelat Putih RI
Pelat putih bertuliskan RI digunakan oleh kendaraan pejabat negara tertentu, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara sesuai ketentuan.
Pelat Putih CD (Corps Diplomatique)
Pelat ini digunakan oleh kendaraan milik korps diplomatik asing yang bertugas di Indonesia dan memiliki status kekhususan sesuai ketentuan diplomatik.
Pelat Putih CC (Consular Corps)
Pelat putih bertuliskan CC digunakan oleh kendaraan milik konsulat atau staf kedutaan non-diplomatik.
Baca Juga:
Simak Cicilan Toyota Hilux Terbaru, Mulai dari Rp10 Jutaan/Bulan
Pelat Putih
Pelat putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan. Warna ini menggantikan pelat hitam secara bertahap sejak 2022 sebagai bagian dari peningkatan efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada kendaraan niaga, termasuk truk, pelat putih digunakan apabila kendaraan dipakai untuk kebutuhan pribadi atau operasional internal perusahaan bukan untuk melayani jasa angkutan barang berbayar. Contohnya adalah truk milik perusahaan yang hanya digunakan mengangkut barang milik sendiri.
Pelat Merah
pelat merah dengan tulisan putih digunakan pada kendaraan operasional milik instansi pemerintah.
Pelat Hijau
pelat hijau digunakan di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), seperti Batam, Bintan, dan Karimun, dengan ketentuan operasional tersendiri.
Pelat Putih Lis Biru
pelat ini menjadi penanda kendaraan listrik, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga berbasis baterai.
Pelat Kuning
pelat kuning dengan tulisan hitam digunakan pada kendaraan angkutan umum maupun kendaraan niaga yang beroperasi secara komersial.
Pada truk pelat kuning menunjukkan bahwa kendaraan digunakan untuk kegiatan usaha, seperti jasa logistik, distribusi barang, maupun angkutan barang berbayar. Karena berstatus kendaraan angkutan umum, truk berpelat kuning wajib memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, seperti menjalani uji KIR secara berkala, memenuhi ketentuan perpajakan kendaraan niaga, serta mematuhi regulasi yang berlaku untuk angkutan umum.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

