
JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka diduga menyuap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen) untuk pembangunan dan pemeliharaan perkeretaapian pada tahun anggaran 2018-2022. Beberapa penggugat meminta uang panas yang dibutuhkan untuk Idul Fitri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mereka diterima oleh Harno Trimadi, Direktur Infrastruktur Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Kemenhub) Kementerian Perhubungan, dan Fadliansyah, Pejabat Komitmen Kementerian Perhubungan (PPK).
“YOS (Yoseph Ibrahim) dan PAR (Parjono) yang mantan direksi PT Kereta Api Properti Management mendapat kucuran dana sebagai wakil presiden proyek pemeliharaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK Selatan Jakarta, April 2023 Kamis tanggal 13.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Jumlah yang diterima adalah Rp 1,1 miliar. Tujuan dari hot money tersebut adalah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Hari Raya.
“Uang itu diterima dari hasil pemeriksaan, diduga untuk THR,” kata Johannes.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, mantan Direktur PT KA Property Management; dan Parjono, Vice President PT KA Property Management. Mereka adalah status pemberi.
Lima penerima lainnya adalah Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Janji (PPK), BTP Jateng, Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jateng, BPKA Sulsel, Ahmad Affandi, PPK, PPK Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Penerima diduga melanggar Pasal 12(a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Perubahan jo Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi diduga melanggar Pasal 5 atau 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Perubahan atas hukum berhubungan dengan pasal 55, ayat 1, ayat 1, KUHP.
Jangan lupa untuk mengikuti memperbarui dan berita lainnya mengikuti akun berita Google Medcom.id.
(akhir)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

