Jakarta, 24 April 2023
RUU kesehatan saat ini sedang dalam tahap pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perlindungan hukum bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya tidak memadai dalam undang-undang yang sekarang. Untuk itu, kami akan mengusulkan untuk menambahkannya ke dalam RUU. Sehingga rumor yang beredar bahwa RUU tersebut menghapus perlindungan adalah tidak benar. Kami Lebih banyak sebenarnya ditambahkan,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Dr Mohammad Syahril, Senin (24/04).
“Maksud dari klausula perlindungan hukum adalah apabila terjadi sengketa hukum, tenaga kesehatan tidak akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum sampai diselesaikan di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” kata dr. Syahril.
Menurut Syahril, pemerintah mengajukan beberapa payung hukum baru, antara lain:
Pertama, penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan Pasal 322.4 DIM Pemerintah. Pasal ini mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengutamakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme restorative justice bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dikenai tindakan disipliner atas dugaan tindak pidana.
Kedua, Surat Perlindungan Siswa DIM Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 208E. Pasal ini mengatur bahwa peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak mendapatkan bantuan hukum ketika terjadi sengketa medis selama proses pendidikan.
Ketiga, anti-bullying tercakup dalam dua pasal. Pasal 282 Ayat 2 DIM Pemerintah menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat, moral, kesusilaan, dan nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan. DIM Pemerintah Paragraf 208E Paragraf 1 huruf d mengatur pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta didik untuk melindungi mereka dari kekerasan fisik dan mental serta perundungan.
Yang keempat adalah perlindungan darurat. Pasal 408 Ayat 1 DIM pemerintah menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan pekerjaan penanggulangan wabah dan wabah berhak mendapat perlindungan dan jaminan hukum serta jaminan kesehatan selama menjalankan tugasnya. Dan di pasal 448B DIM pemerintah, tidak ada sanksi bagi tenaga medis atau kesehatan yang melakukan aborsi untuk keadaan darurat medis atau terhadap korban perkosaan atau kejahatan kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.
Selain itu, pasal-pasal perlindungan hukum yang berlaku dalam undang-undang saat ini juga diadopsi tanpa pengurangan apapun. di dalam:
Pasal 282(1) huruf a.
Apabila diduga bahwa seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan telah melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya sehingga menimbulkan kerugian pada pasien, perselisihan yang timbul dari kesalahan tersebut terlebih dahulu diselesaikan dengan cara penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan, dalam Pasal 327.
Pasal 141 Pemerintah menjamin perlindungan hukum kepada setiap orang dan kepada pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dalam bencana.
Menurut Pasal 296 ayat 1, tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kemampuannya dalam keadaan tertentu.
Pasal 188 menentukan bahwa rumah sakit bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian tenaga medis dan tenaga kesehatan rumah sakit.
Pesan itu disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.Untuk informasi lebih lanjut hubungi Nomor Hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620 dan email contact@kemkes.go.id
sekretaris komunikasi dan layanan publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

