Jakarta, 7 Mei 2023
Kementerian Kesehatan telah meminta dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker untuk tidak meninggalkan layanan mereka kepada masyarakat, dalam seruan aksi perdamaian di mana lima organisasi profesi menolak membahas RUU kesehatan.
Lima organisasi profesi dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammad Syahril mengatakan menyampaikan pendapat adalah hal yang wajar, namun jangan sampai mereka ikut aksi demo pada Senin 8 Mei dan aksi mogok massal untuk pasien yang rencananya akan dilakukan beberapa hari mendatang dengan mengorbankan masyarakat luas.
“Kepedulian pasien harus diutamakan. Mari rekan-rekan ingat sumpah kita: Saya akan mengabdikan hidup saya untuk kepentingan kemanusiaan dan saya akan selalu mengutamakan kesehatan pasien.” Syahril.
Dr Syahril juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan lainnya yang berlaku pada setiap instansi pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan mewajibkan dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit dan pelayanan Kementerian Kesehatan untuk tidak , Tanpa izin penanggung jawab unit, sewenang-wenang meninggalkan tugas dinas pada jam kerja.
Di antara tuntutan pengunjuk rasa, RUU Kesehatan tampaknya akan memicu kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan. Menurut dr Syahril, ini tidak rasional.
“Jangan memprovokasi seolah-olah ada kemungkinan divonis. Itu tidak benar. Justru RUU kesehatan ini yang menambah perlindungan baru, termasuk kekebalan dari kriminalisasi. Kita niat melindungi, kenapa malah demo,” ujar dr. Syahril.
RUU kesehatan saat ini sedang dalam tahap pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Maksud dari klausula perlindungan hukum adalah apabila terjadi sengketa hukum, tenaga kesehatan tidak akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum sampai diselesaikan di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” kata dr. Syahril.
Menurut Syahril, pemerintah telah mengajukan beberapa perlindungan hukum baru, seperti perlindungan hukum bagi pelajar, hak menghentikan layanan jika terjadi kekerasan, dan perlindungan hukum dalam situasi tertentu seperti wabah.
Pesan tersebut disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut hubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620 dan email contact@kemkes.go.id (NI).
sekretaris komunikasi dan layanan publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

