
JAKARTA: Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masih sebatas rencana yang sedang digarap oleh tim khusus di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, penyusunannya memakan waktu lama hingga akhirnya dibahas dengan pemerintah di DPR dan harus melibatkan masyarakat atau mempublikasikannya.
Ia mengungkapkan, revisi rencana tersebut masih berupa usulan dan masih dibahas tim di Mabes TNI. Menurut dia, proses revisi masih jauh, yakni ke panitia kerja pemerintah yang meliputi Menteri Pertahanan, Menkum dan lainnya.
“Usulan ini belum tentu diterima Kementerian Pertahanan, karena prosedurnya akan dibentuk panitia pemerintah, kemudian drafnya akan disempurnakan dan akan dikirim ke DPR dengan mandat dari presiden, jadi ini hanya usulan dari TNI ke panitia pemerintah,” ujarnya, Jumat, 12 Mei 2023.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Jika diterima pemerintah, Panja nantinya akan menyempurnakan aturan tersebut sebelum diajukan ke DPR. “Mari kita bahas klausul mana yang bermasalah. Saya akan membahasnya bersama-sama dan ini (pembahasan) harus terbuka,” ujarnya.
Dalam peraturan yang dibahas di DPR RI, Hasanuddin juga mengkritisi pasal-pasal tentang tugas pokok dan fungsi MPR. Ini adalah masalah pertahanan dan keamanan yang melanggar UUD 1945 dan UU Pertahanan Negara.
“Kalau tugas pokok dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan, seperti ABRI dulu. Menterinya tidak boleh menteri pertahanan,” katanya.
Kedua, lanjut dia, TNI telah mengajukan usulan untuk tidak meloloskan anggaran yang disampaikan menteri. UU TNI mengatur bahwa anggaran TNI dikoordinir oleh Kementerian Pertahanan.
“Mengapa harus ada koordinasi, karena setiap upaya dan operasi TNI adalah bagian dari misi pertahanan, dan urusan pertahanan adalah kebijakan Menhan, jadi aneh kalau anggarannya langsung dilimpahkan ke Kementerian Keuangan. ,” dia berkata.
Ia meminta TNI dan Kementerian Pertahanan memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dalam hal anggaran. Hal ini penting agar tidak ada mentalitas dan sikap departemen yang mengubah undang-undang.
“Jadi kalau ada disharmonisasi ya lakukan, jangan berpikir sektoral. Kedua pihak tidak berpikir sektoral. Jadi jangan ubah undang-undang karena kurang koordinasi. Misalnya kalau Kemhan mau beli pertahanan peralatan, berkoordinasi dengan TNI,” ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya, follow akun google news Medcom.id
(akhir)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

