
JAKARTA: Tony Sutrisno, korban penipuan jam tangan Richard Mille, menegaskan tidak pernah membeli dari Singapura. Jam tangan yang dipertanyakan tidak diterima itu diduga dibeli di Indonesia.
“Tony Trisno tidak pernah membeli jam tangan Richard Mille di Singapura. Sejak 2014, dia hanya membelinya di butik Jakarta,” kata Heroe dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Mei 2023.
Oleh karena itu, Heroe membantah isi surat ke-9 yang diterbitkan oleh Richard Mille Asia tersebut. Menurutnya, nama-nama dalam surat itu adalah tentang pengingat.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
“Surat dari Richard Mille Asia tidak sesuai dengan nama yang digunakan dalam transaksi di Indonesia. Tentunya transaksi di luar negeri harus sesuai dengan nama di paspor, bukan KTP,” jelasnya.
Heru mengatakan kliennya sempat membantah surat dari Richard Mille Asia Pte Ltd yang mengingatkannya untuk mengambil jam tangan tersebut dari butik di Singapura.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2023 yang ditandatangani Direktur Penjualan Emmet Tan, Richard Mille Singapura mengingatkan Tony Trisno untuk mencabut nomor seri RM 57 miliknya yang dibeli pada 30 April 2021 dan 11 Mei 2021 -03 serta jam tangan RM 56-02.
“Dua jam tangan yang dipesan tahun 2019 selesai tahun 2021 tidak pernah sampai, padahal sudah dibayar lunas,” ujarnya.
Sebelumnya, pengusaha Tony Sutrisno membocorkan dokumen pungutan liar yang dilakukan anggota Direktorat Jenderal Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus penipuan jam tangan mewah merek Richard Mille. Dokumen tersebut menguatkan bukti bahwa pemerasan itu nyata dan bukan tipuan.
Dikonfirmasi Selasa, 20 Desember, pengacara Tony, Heroe Waskito, mengatakan: “Pemerasan polisi di Bareskrim itu nyata, bukan hoaks, dan buktinya jelas, jadi fokus kami pada orang-orang yang terlibat dan atasan mereka yang telah didakwa.” 2022.
Atas nama kliennya Tony, Heroe memberikan surat dari Propam Polri untuk mengembalikan uang hasil pungutan kepada korban Tony. Kombes Rizal Irawan, tersangka pemerasan, telah mengembalikan $181.600, kata surat itu.
AKBP Ariawibawa kemudian mengembalikan Rp 25.000.000. Selain itu, Kompol Teguh mengembalikan lebih dari Rp200 juta dengan rincian Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan S$1.000. Pada akhirnya, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan $44.400 kepada korban, Tony.
Tony akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri, Laporan Polisi (LP) No.: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 28 Juni 2021. Namun, laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti. Kasus tersebut dihentikan setelah Tony melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Propam Polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya, follow akun google news Medcom.id
(OSZA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

