
Sebagai pengawal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan untuk membatalkan undang-undang ketika seseorang mengajukannya untuk pengujian peraturan. Sayangnya, dengan begitu banyak kekuatan, mereka dapat melakukan apapun yang mereka inginkan.
Seperti yang terjadi dua hari lalu saat MK mencoba melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisioner KPK Nurul Ghufron menggugat kedua pasal tersebut. Pertama, Pasal 29(e) UU KPK mengatur usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Kedua, Pasal 34 mengatur bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun, dan hanya dapat dipilih kembali satu kali.
Anehnya, majelis hakim MK mengabulkan gugatan Nurul. Mahkamah Konstitusi memutuskan usia minimum pimpinan KPK tidak harus 50 tahun, asalkan memiliki pengalaman. Masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun. Dalam pembahasan DPR, klausul lama melanggar asas keadilan dan kewajaran, bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D(1) UUD 1945.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Sebagai produk Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat, kami menghormati putusan ini. Namun, kami juga harus mengatakan bahwa keputusan ini tidak rasional, aneh, dan tidak dapat dijelaskan. Ketentuan yang mengatur usia minimum dan masa jabatan pimpinan KPK merupakan open legal policy. Peraturan tersebut berada di bawah kekuasaan pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
Pemerintah dan Republik Demokratik Rakyat Korea memiliki pertimbangan yang sangat-sangat kuat untuk membatasi masa kepemimpinan KPK menjadi empat tahun. KPK adalah lembaga penegak hukum yang kuat dengan kekuatan koersif, sehingga pemimpinnya tidak bisa berlama-lama menjabat. Semakin lama mereka memiliki kekuasaan, semakin besar kemungkinan mereka menyalahgunakannya atau menyalahgunakan posisi mereka. Alasannya sangat logis dan sangat tepat.
Mahkamah Konstitusi tidak adil dan untuk mencegah diskriminasi, karena masa jabatan kepala lembaga negara lainnya juga 5 tahun, yang juga diperdebatkan. Tidak semua panitia dan lembaga seperti ini. Misalnya, masa jabatan anggota Komisi Informasi adalah 4 tahun.
Persidangan yang mengabulkan uji materi merupakan hal rutin bagi Mahkamah Konstitusi. Namun, memberikan dan sekaligus mengambil alih kekuasaan dari legislator dengan menaikkan masa jabatan komisioner KPK merupakan keputusan yang sulit diambil. Padahal, tidak hanya masyarakat awam, empat hakim konstitusi pun berbeda pendapat.
Mereka yakni Wahiduddin Adamas, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Mereka berpendapat bahwa persoalan ketimpangan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum dan diskriminasi tidak ada dalam pasal-pasal lama. Mereka mengutamakan akal sehat. Mereka tidak ingin melampaui kekuatan mereka sendiri, mereka tidak ingin mengambil alih kekuasaan institusi lain. Mereka memilih untuk tidak setuju.
Sayangnya, mereka kalah suara karena lima hakim konstitusi lainnya berbeda pendapat. Pendapat yang dianggap oleh banyak kalangan merugikan ketertiban juga merugikan hukum.
Memperpanjang masa kepemimpinan KPK sama saja dengan memperbesar kemungkinan terjadinya pelanggaran. Apalagi ketika Mahkamah Konstitusi memberikan penghargaan kepada komisioner yang duduk, yang memiliki kecenderungan untuk menampilkan kontroversi daripada prestasi. Bukannya ngotot membasmi korupsi, komisaris itu justru dicurigai berulang kali melakukan kesalahan.
Tentu sangat wajar, jika banyak orang saat itu menganggap putusan MK itu ada kaitannya dengan politik. Memperpanjang masa jabatan komisioner KPK juga bisa dengan mudah dijadikan alat politik untuk tahun politik.
Sepele, sangat basi, jika banyak orang mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan uji materiil sistem pemilu dari rasio terbuka menjadi rasio tertutup. Jika itu terjadi, kami khawatir Mahkamah Konstitusi akan berhenti menjadi pengadilan yang tertib dan menjadi pelanggar hukum.
(ADN)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

