
Jakarta: Anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin memperkirakan Heru Budi Hartono masih akan memimpin DKI Jakarta sebagai penjabat gubernur. Suhud berharap Heru semakin profesional jika kembali terpilih menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang telah dijalani sejak 17 Oktober 2022.
“Heru perlu menunjukkan kesungguhan kerja dan profesional agar Jakarta layak ditempati dan menyenangkan bagi masyarakat,” kata Suhud saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Suhud menyatakan status Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI kemungkinan akan diperpanjang sehingga perlu ada peningkatan kinerja agar Jakarta tak mengalami kemunduran.
“Diharapkan Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden fokus sepenuhnya membenahi Jakarta yang akan tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara, hanya sebagai Daerah Khusus Jakarta,” katanya.
Dia menyoroti ada beragam persoalan di Jakarta untuk segera dibenahi sebagai tugas keberlanjutan bagi Penjabat Gubernur DKI mendatang.
Mulai dari polusi dengan kemacetan lalu lintas, sampah yang tidak teratasi malah menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp3 triliun tiap tahun serta transportasi publik yang belum optimal dan menjangkau seluruh daerah.
Kemudian, perumahan yang tidak terjangkau buat masyarakat berpenghasilan rendah, ketersediaan air bersih dan belum menjangkau semua penduduk serta permasalahan lainnya.
Dia berpesan semua permasalahan perkotaan ini tidak mungkin dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan lain yang juga butuh konsentrasi.
Karena itu, perlu ada pemimpin yang mampu fokus menyelesaikan masalah tersebut. “Penjabat gubernur jangan hanya terkesan menjalankan agenda politik pemerintah pusat semata,” katanya.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga memperkirakan masa jabatan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa diperpanjang lantaran kinerjanya bagus menangani sodetan Kali Ciliwung hingga penghijauan.
“Kalau saya lihat, Pak Heru bisa diperpanjang karena bagus kerjanya,” kata Prasetio kepada wartawan di Bogor, Kamis, 11 Oktober 2023.
Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Jabatan Heru akan berakhir 17 Oktober 2023.
“Heru perlu menunjukkan kesungguhan kerja dan profesional agar Jakarta layak ditempati dan menyenangkan bagi masyarakat,” kata Suhud saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Suhud menyatakan status Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI kemungkinan akan diperpanjang sehingga perlu ada peningkatan kinerja agar Jakarta tak mengalami kemunduran.
“Diharapkan Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden fokus sepenuhnya membenahi Jakarta yang akan tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara, hanya sebagai Daerah Khusus Jakarta,” katanya.
Dia menyoroti ada beragam persoalan di Jakarta untuk segera dibenahi sebagai tugas keberlanjutan bagi Penjabat Gubernur DKI mendatang.
Mulai dari polusi dengan kemacetan lalu lintas, sampah yang tidak teratasi malah menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp3 triliun tiap tahun serta transportasi publik yang belum optimal dan menjangkau seluruh daerah.
Kemudian, perumahan yang tidak terjangkau buat masyarakat berpenghasilan rendah, ketersediaan air bersih dan belum menjangkau semua penduduk serta permasalahan lainnya.
Dia berpesan semua permasalahan perkotaan ini tidak mungkin dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan lain yang juga butuh konsentrasi.
Karena itu, perlu ada pemimpin yang mampu fokus menyelesaikan masalah tersebut. “Penjabat gubernur jangan hanya terkesan menjalankan agenda politik pemerintah pusat semata,” katanya.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga memperkirakan masa jabatan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa diperpanjang lantaran kinerjanya bagus menangani sodetan Kali Ciliwung hingga penghijauan.
“Kalau saya lihat, Pak Heru bisa diperpanjang karena bagus kerjanya,” kata Prasetio kepada wartawan di Bogor, Kamis, 11 Oktober 2023.
Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Jabatan Heru akan berakhir 17 Oktober 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

