
Yogyakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis 8 tahun bui kepada Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Vonis itu terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar Setyadi, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Djauhar mengatakan tindakan Robinson secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda atau uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Denda itu apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta benda Robinson disita dan dilelang sebagai pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” jelasnya.
Sebelum vonis dijatuhkan, Robinson dituntut pidana selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh jaksa. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940.
Melihat vonis itu, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa soal perampasan aset Robinson yang diperoleh dari hasil tindak pidana, untuk diserahkan kepada negara. Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900.
Mengacu putusan itu, Robinson menyatakan setelah berdiskusi dengan penasihat hukum dirinya memutuskan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ungkap Robinson.
Selain Robinson, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan serupa. Jaksa masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim itu.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar Setyadi, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Djauhar mengatakan tindakan Robinson secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda atau uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Denda itu apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta benda Robinson disita dan dilelang sebagai pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” jelasnya.
Sebelum vonis dijatuhkan, Robinson dituntut pidana selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh jaksa. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940.
Melihat vonis itu, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa soal perampasan aset Robinson yang diperoleh dari hasil tindak pidana, untuk diserahkan kepada negara. Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900.
Mengacu putusan itu, Robinson menyatakan setelah berdiskusi dengan penasihat hukum dirinya memutuskan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ungkap Robinson.
Selain Robinson, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan serupa. Jaksa masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DEN)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

