
Timika: Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menghapus denda pajak terhitung sejak 5 Oktober hingga 30 November 2023.
Sekretaris Bappenda Mimika, Yulianus Amba Pabuntu, mengatakan dalam penghapusan denda pajak itu, para wajib pajak hanya membayar pokok pajak.
“Para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini, pemerintah memberi batas hingga 30 November,” kata Yulianus di Timika, Jumat, 20 Oktober 2023.
Yulianus menjelaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 325 tentang penghapusan denda pajak tertanggal 2 Oktober 2023. “Jika telah lewat dari waktu yang ditetapkan maka denda pajak tetap berlaku, untuk itu mari seluruh wajib pajak memperhatikan tengah waktu yang diberikan,” jelasnya.
Dia menjelaskan pembatasan penghapusan denda pajak yakni pada 2015, sedangkan untuk 2016 dan tahun seterusnya tetap melakukan pembayaran normal.
“Denda pajak ini berlaku batas pada 2015 saja, dengan harapan wajib pajak menjadi lebih ringan dalam melakukan pembayaran pajak,” ungkapnya.
Dia menambahkan pihaknya mengimbau agar para wajib pajak dari sektor restoran, hotel, reklame, bumi dan bangunan, kendaraan dan lainnya untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini.
“Pemerintah akan mengupayakan untuk dilakukan penghapusan denda pajak rutin setiap tahun,” bebernya.
Sekretaris Bappenda Mimika, Yulianus Amba Pabuntu, mengatakan dalam penghapusan denda pajak itu, para wajib pajak hanya membayar pokok pajak.
“Para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini, pemerintah memberi batas hingga 30 November,” kata Yulianus di Timika, Jumat, 20 Oktober 2023.
Yulianus menjelaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 325 tentang penghapusan denda pajak tertanggal 2 Oktober 2023. “Jika telah lewat dari waktu yang ditetapkan maka denda pajak tetap berlaku, untuk itu mari seluruh wajib pajak memperhatikan tengah waktu yang diberikan,” jelasnya.
Dia menjelaskan pembatasan penghapusan denda pajak yakni pada 2015, sedangkan untuk 2016 dan tahun seterusnya tetap melakukan pembayaran normal.
“Denda pajak ini berlaku batas pada 2015 saja, dengan harapan wajib pajak menjadi lebih ringan dalam melakukan pembayaran pajak,” ungkapnya.
Dia menambahkan pihaknya mengimbau agar para wajib pajak dari sektor restoran, hotel, reklame, bumi dan bangunan, kendaraan dan lainnya untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini.
“Pemerintah akan mengupayakan untuk dilakukan penghapusan denda pajak rutin setiap tahun,” bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DEN)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

