
JAKARTA: Feri Amsari, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako), meragukan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Hakim Guntur Hamzah akan gegabah. Dia membeberkan beberapa kejanggalan dalam putusan MKMK tersebut.
Dia menyoroti, dua dari tiga anggota MKMK memiliki ikatan spiritual dengan MK. Diantaranya, MKMK diketuai oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan akademisi Sudjito.
Ferry mengakui ketiga tokoh tersebut memiliki integritas dan pengetahuan yang luas tentang proses persidangan di MK. Namun, mereka secara intrinsik terkait dengan Mahkamah Konstitusi, sehingga sulit untuk memandang masalah ini dengan sikap netral.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Feri menambahkan, MKMK mengetahui pelanggaran itikad baik Hakim Guntur Hamzah. Padahal, syarat menjadi hakim berdasarkan UU MK No 7 Tahun 2020 adalah harus beritikad baik.
“Pertanyaannya besar, kalau melanggar integritas, apakah syarat menjadi hakim tidak lagi terpenuhi? Dan, kalau ada yang tidak memenuhi syarat, tentu harus dipecat. Ini bertentangan dengan upaya pembuktian MKMK,” 20 Maret 2023, Senin, kata Feri dari Jakarta.
Sidang MKMK, lanjut Feri, juga akan sedikit aneh jika dikatakan bahwa koreksi adalah hal yang biasa jika semua hakim mengetahuinya. “Padahal kasus ini tidak biasa karena tidak semua hakim mengetahuinya. Mengapa kalimat itu lebih memilih kata umum, padahal seharusnya tidak biasa karena semua hakim tidak mengetahuinya. Dan kalimat seperti ini memang dimaksudkan untuk membuat untuk kesalahan, “katanya.
“Bahkan bisa dilihat, tidak hanya satu hakim yang bisa mengatakan keterlibatan mengubah keputusan. Ada beberapa yang harus dilihat, seperti mengapa panitera tidak diberi sanksi,” lanjutnya.
Menurut Feri, kecurigaan sedari awal bahwa MKMK akan lebih banyak melakukan pelanggaran subyektif didasarkan pada romantisme masa lalu sebagai bagian dari MK.
MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah sebagai hakim diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini sebagai bagian dari penerapan prinsip itikad baik. Atas pelanggaran tersebut, Guntur Hamzah diberikan teguran tertulis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan pada Senin, 20 Maret 2023 di ruang rapat kelompok, Gedung 1, Gedung MK. Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh I Dewa Gede Palguna, Ketua Komisi Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Komisi Kehormatan Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tanggal 23 November , 2022, kata “oleh karena itu” diubah menjadi “masa depan”.
Perubahan ini disebabkan adanya inkonsistensi antara teks putusan yang dibacakan secara lisan/dibacakan pada sidang pembacaan putusan 23 November 2022 dengan isi yang ditandatangani oleh 9 hakim konstitusi di website MK. Diakui Guntur Hamzah, alasan perubahan itu adalah usulan atau usul mengubah pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
“Secara hukum, para tersangka hakim berwenang untuk bertindak, seperti yang telah dipraktikkan selama bertahun-tahun di Mahkamah Konstitusi, asalkan disetujui oleh hakim lain yang terlibat dalam putusan tersebut, sekurang-kurangnya menyusun putusan, apakah ada standar operasinya atau tidak. prosedur (prosedur operasi standar) masalah. Prosedur/SOP) tentang masalah yang dimaksud,” kata Palguna.
Lebih lanjut, Palguna mengungkapkan dampak perubahan frasa “oleh karena itu” menjadi “masa depan” dalam Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022, menyebabkan hilangnya koherensi pertimbangan hukum saat menegaskan kembali esensinya Putusan 96/PUU -XVIII/2020.
Lebih lanjut, dia menegaskan, tidak benar ada persekongkolan mengubah catatan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang mengganti kata “oleh karena itu” menjadi “masa depan”. Sebab, lanjutnya, yang sebenarnya terjadi adalah risalah sidang biasa (bukan sidang pembacaan putusan) dibuat berbeda dengan risalah rapat yang akan dibacakan putusan.
“Mengenai adanya perbedaan redaksi pada bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tanggal 23 November 2022, apa yang diucapkan/dibacakan pada sidang pembacaan Putusan tanggal 23 November 2022 berbeda dengan bahwa dalam website Mahkamah Konstitusi dan salinan putusan yang ditandatangani sembilan hakim konstitusi disebutkan bahwa yang berlaku adalah proklamasi putusan, yaitu putusan yang pertimbangan hukumnya dalam alinea-alinea [3.13.3] halaman 51, yang memuat kalimat “Demikianlah,” jelas Palguna dikutip dari situs MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya, follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

