
“Kami TKN secara resmi sudah melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP dan sudah diterima,” kata Tim Advokasi TKN Hinca Pandjaitan saat dikutip dari Metro TV, Kamis, 4 Januari 2024.
TKN menilai Bawaslu Jakpus bertindak melebih kewenangan saat memutuskan Gibran melanggar aturan terkait bagi-bagi susu pada hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) beberapa waktu lalu. Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tanhun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Menurut dia, Bawaslu tak memiliki kewenangan menilai Gibran melanggar aturan tersebut atau tidak. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, Bawaslu diberikan mandat sebagai pengawas pemilu, bukan pengawas implementasi peraturan perundang-undangan lain.
“Sehingga di masyarakat lewat media muncul info yang menyesatkan seolah-olah ada putusan yang menyatakan Gibran salah, padahal tidak,” sebut dia.
Dia meminta DKPP segera memproses laporan tersebut. Sehingga, penyelenggara pemilu bisa bekerja sesuai aturan.
“Untuk mengigatkan peserta dan penyelenggara dan pengawas tunduk pada peraturan dan tetap bersih,” ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
“Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.
Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakpus merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakpus dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran. (Metro TV/Glory Natha)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
((ABK))
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

