Jayapura: Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Polda Papua, menetapkan AR (22) sebagai pelaku pembakaran gedung perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Kementerian Agama di kawasan Gunung Merah Doyo, Kabupaten Jayapura.
“Polres Jayapura sudah menangkap AR pelaku yang melakukan pembakaran di tiga lokasi yang berada di kawasan perkantoran di Doyo,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo, di Jayapura, Minggu malam, 10 Desember 2023.
Dia menjelaskan pelaku tindak kejahatan AR terungkap melakukan pembakaran di tiga lokasi, dua di antaranya berada di kawasan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Doyo.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap awalnya pada 31 Agustus 2023, pelaku melakukan pembakaran terhadap gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, kemudian 28 Oktober 2023 kembali melakukan pembakaran di Gedung A lantai 2 perkantoran milik Pemda Jayapura.
Baca juga: 3 Lantai Gedung Pemkab Jayapura Diduga Dibakar
Dai menambahkan AR juga membakar satu unit alat berat escavator di kawasan Doyo, dan pelaku ditangkap pada 24 November 2023 di rumah kontrakan di Sentani.
Benny mengatakan penyidik kini menetapkan AR sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 187(1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Ketika ditanya apakah tersangka dalam melakukan aksinya dilakukan sendiri, Kabid Humas Polda Papua menyatakan hal itu masih didalami oleh Polres Jayapura.
“Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkapkan sejumlah kasus kebakaran di kawasan perkantoran Pemda Jayapura, ” ujar Benny.
“Polres Jayapura sudah menangkap AR pelaku yang melakukan pembakaran di tiga lokasi yang berada di kawasan perkantoran di Doyo,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo, di Jayapura, Minggu malam, 10 Desember 2023.
Dia menjelaskan pelaku tindak kejahatan AR terungkap melakukan pembakaran di tiga lokasi, dua di antaranya berada di kawasan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Doyo.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap awalnya pada 31 Agustus 2023, pelaku melakukan pembakaran terhadap gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, kemudian 28 Oktober 2023 kembali melakukan pembakaran di Gedung A lantai 2 perkantoran milik Pemda Jayapura.
Baca juga: 3 Lantai Gedung Pemkab Jayapura Diduga Dibakar
Dai menambahkan AR juga membakar satu unit alat berat escavator di kawasan Doyo, dan pelaku ditangkap pada 24 November 2023 di rumah kontrakan di Sentani.
Benny mengatakan penyidik kini menetapkan AR sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 187(1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Ketika ditanya apakah tersangka dalam melakukan aksinya dilakukan sendiri, Kabid Humas Polda Papua menyatakan hal itu masih didalami oleh Polres Jayapura.
“Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkapkan sejumlah kasus kebakaran di kawasan perkantoran Pemda Jayapura, ” ujar Benny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(MEL)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan