Jakarta, 17 Maret 2023
Menurut laporan TB Global 2022, jumlah kasus TB terbanyak adalah pada kelompok usia produktif, terutama yang berusia 25 hingga 34 tahun. Di Indonesia, jumlah kasus TB terbanyak terdapat pada kelompok usia produktif, terutama usia 45 sampai 54 tahun.
Ini adalah usia di mana kebanyakan orang bekerja. Pemerintah menitikberatkan pada pengendalian TB di kalangan pekerja melalui Permenkes No. 67 Tahun 2016 tentang Pengendalian TB dan Permenaker No. 13 Tahun 2002 tentang Pengendalian TB di Tempat Kerja.
Menurut Imran Pambudi, MPHM, Dirjen Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, jumlah kasus TBC pada tahun 2022 berdasarkan jenis pekerjaan akan dialami terutama oleh 54.800 pekerja, 51.900 petani, dan 44.200 pengusaha.
Sementara itu, jumlah maksimum kasus TB resistan obat menurut jenis pekerjaan pada tahun 2022 sebanyak 751 wiraswasta, 635 pekerja dan 564 pegawai swasta BUMN atau BUMD.
Angka keberhasilan pengobatan TB Rentan Obat di Indonesia pada tahun 2022 sebesar 85%, tertinggi 79% untuk tenaga medis, 78% untuk tenaga non medis, 73% untuk PNS, disusul lainnya.
Sedangkan Indonesia secara umum memiliki tingkat keberhasilan 55% dalam pengobatan TB resistan obat pada tahun 2022. Angka tertinggi adalah tenaga medis sebesar 75%, tenaga non-kedokteran sebesar 67%, dan guru atau dosen sebesar 66%, disusul oleh pekerjaan lainnya.
“Edukasi sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengobatan TB karena pengobatan membutuhkan waktu yang lama. Minimal 6 bulan jika TB SO dan minimal 1 tahun jika TB RO,” kata dr. Imran dalam jumpa pers virtual Hari Tuberkulosis Sedunia 2023, Jumat (17/3).
Menurut data kependudukan BPS 2022, lebih dari 80% pekerja informal tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan. Menurut Imran, yang menjadi tantangan bersama adalah bagaimana memberi mereka akses yang baik.
Indonesia memiliki banyak strategi untuk menanggulangi TB dalam Strategi Nasional Pemberantasan TB yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 67 tentang Pengendalian TB Tahun 2021. Dimulai dengan penguatan komitmen, peningkatan akses layanan TB, optimalisasi kesadaran dan pencegahan TB, perawatan TB dan pengendalian infeksi, kemudian pemanfaatan riset dan teknologi.
Badan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Maptuha menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 13, Peraturan Ketenagakerjaan, Tahun 2022 tentang pengendalian tuberkulosis di tempat kerja. Permenaker ini dilaksanakan bagi pengusaha dan pimpinan perusahaan, dokter perusahaan, pekerja atau tenaga kerja, dan pengawas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan pengendalian TB di tempat kerja.
“Upaya Kemenaker dalam rangka penanggulangan TBC di tempat kerja adalah pada tahun 2022 akan menggunakan lembar skrining di 6 kabupaten untuk mengidentifikasi pekerja berisiko tinggi TBC di tempat kerja yaitu 1050 pekerja di Jawa Tengah, 2719 pekerja di Jabar 100 pekerja di DKI Jakarta, 327 pekerja di Jawa Timur, 150 pekerja di Sumut dan 409 pekerja di Banten,” katanya.
Selain itu, sosialisasi strategi pengendalian kasus TB dan DOTS di tempat kerja dilakukan di 5 kabupaten (yaitu Banten, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah).
Maptuha menambahkan, rencana kegiatan pencegahan TB tahun 2023 adalah mensosialisasikan pengendalian TB di tempat kerja hingga 500 orang di 3 kabupaten dan menskrining petugas TB di 18 kabupaten.
Prof dr Dwi Sutanto, perwakilan dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, mengatakan hampir semua organ tubuh dapat terkena tuberkulosis, namun yang paling banyak terkena adalah paru-paru.
Beberapa kondisi yang meningkatkan risiko infeksi TB adalah penyakit yang menurunkan imunitas tubuh, seperti HIV/AIDS, diabetes, malnutrisi, gagal ginjal, alkohol, perokok.
“Pekerja berisiko karena faktor risiko di tempat kerja, yang mungkin karena usia mereka di tempat kerja dan paparan bahan di tempat kerja.Paparan zat tertentu di tempat kerja dapat menyebabkan penurunan kondisi dan daya tahan tubuh paru-paru, seperti menghirup di Silica dan zat beracun lainnya merusak pertahanan paru-paru. Jadi jika Anda terkena TBC, Anda lebih rentan terhadap infeksi,” kata profesor itu. pasangan.
Ventilasi yang buruk di tempat kerja, pencegahan infeksi yang tidak efektif di tempat kerja, dan penggunaan APD yang tepat hingga kebiasaan merokok Risiko infeksi TB tinggi.
Gejala pada orang yang terinfeksi TBC adalah batuk berdahak dan darah, sesak napas, lemas, nafsu makan menurun, berat badan turun, keringat malam dan menggigil.
“Tujuan pengobatan TBC adalah untuk menyembuhkan. Jadi jika seseorang terkena TBC, harus diobati agar tidak menular ke orang lain, dan produktivitas serta kualitas hidupnya menjadi lebih baik, terutama bagi para pekerja,” Bi .
Perusahaan perlu terlibat dalam memerangi TB di antara karyawan mereka. PT. Ambil Otsuka, misalnya, sebuah perusahaan yang fokus menangani tuberkulosis melalui program TBC @Workplaces gratisnya.
Komunikasi Perusahaan PT. Otsuka Sudarmadi Widodo menjelaskan rencana tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengendalian Tuberkulosis di Tempat Kerja.
“Kami meluncurkan inisiatif Free TB @Workplaces dengan tujuan menciptakan tempat kerja bebas TB dan menghilangkan stigma TB,” ujarnya.
Program ini berfokus pada pencegahan stigma negatif dan membangun kesadaran untuk mengalahkan TB sampai sembuh. Upaya tersebut meliputi penyediaan ahli gizi.
“Harapannya selain pengobatan, kita berusaha disiplin soal gizi, edukasi tentang gizi yang baik, dan kita berikan dukungan gizi, termasuk tambahan makanan tinggi protein untuk membantu asupan gizi yang baik,” Widodo dikatakan.
Setelah itu, perkembangan klinis karyawan dipantau oleh dokter. Pihaknya juga berupaya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menghilangkan stigma negatif.
Pesan tersebut disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline Halo Kemenkes di nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, fax (021) 5223002, 52921669 dan alamat email contact@kemkes.go.id (D2).
sekretaris komunikasi dan layanan publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan