Jakarta, 10 Maret 2023
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyerahkan rancangan undang-undang kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah mengesahkan rancangan undang-undang sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna Februari lalu.
Pada tahap ini, proses partisipasi masyarakat akan dimulai secara formal, dan pemerintah serta DPR akan menjaring pendapat dan keinginan masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Di sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut dengan DPR. Menteri lain yang ditunjuk antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Keuangan serta Hukum dan HAM.
Selain itu, Menteri Kesehatan akan mengkoordinasikan penyusunan Daftar Isian Ijin (DIM) dengan menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pangan dan Badan Narkoba, Biro Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Biro Nasional Penanggulangan Bencana.
Masyarakat sebagai pemangku kepentingan akan ikut serta dalam proses partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan dengan instansi pemerintah, lembaga publik, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat sipil dan organisasi lainnya, menggabungkan online dan offline.
Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang berarti sehingga hak publik untuk berpendapat, dipertimbangkan pandangannya, dan menerima interpretasi dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut.
“Mengingat RUU ini akan memicu reformasi di bidang kesehatan kita agar masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih mudah, murah dan akurat, maka sangat dibutuhkan pelibatan masyarakat secara luas (#SehatlebihDekat, #SehatlebihTepat, #SehatlebihMurah). RUU ini akan mengubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah orang sakit daripada mengobati mereka,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Dr Mohammad Siaril (10/3).
“RUU ini juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan klasik seperti kekurangan dokter umum dan spesialis, distribusi tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai,” jelas dr Syahril.
Pesan tersebut disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline Halo Kemenkes di nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, fax (021) 5223002, 52921669 dan alamat email contact@kemkes.go.id (NI).
sekretaris komunikasi dan layanan publik
Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan