Jakarta, 27 Maret 2023
Rancangan undang-undang kesehatan (RUU) berusaha untuk independen terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan (Alkes) di Indonesia sehingga sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan terpenuhi di semua kasus.
Saat ini, industri farmasi dan alat kesehatan masih sangat bergantung pada impor. Sebanyak 90% bahan baku farmasi yang diproduksi oleh farmasi lokal masih mengandalkan impor, 88% transaksi alat kesehatan dalam katalog elektronik dari tahun 2019 hingga 2020 merupakan produk impor, terhitung 0,2% dari total PDB untuk penelitian dan pengembangan. , yang relatif rendah dibandingkan dengan Amerika Serikat (2,8%) atau bahkan Singapura (1,9%), uji klinis yang dilakukan di Indonesia menyumbang 7,6% dari total uji klinis di negara-negara ASEAN.
Jumlah uji klinis yang dilakukan di Indonesia (787) lebih rendah dari Thailand (3.053) dan Singapura (2.893).
UU Sanitasi akan meningkatkan kemandirian produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan. Solusi yang ditawarkan RUU tersebut antara lain mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri.
RUU kesehatan juga mencakup bagaimana menciptakan ekosistem penelitian yang mendukung inovasi dengan menyediakan infrastruktur dan memfasilitasi perizinan.
Secara lebih rinci, UU Kesehatan dengan topik ketahanan obat memberikan solusi atas permasalahan yang terkait dengan ketahanan obat dan alat kesehatan. Menangani masalah sistem kesehatan pemerintah, termasuk ketentuan akuntabilitas pemerintah, perlindungan sumber dan pemanfaatan bahan baku, penelitian, prioritas produksi bahan baku dan produk jadi dalam negeri, optimalisasi insentif, dan peningkatan daya saing domestik. Industri farmasi dan alat kesehatan.
Undang-Undang Kesehatan juga memuat ketentuan tentang pencapaian strategi swasembada sediaan farmasi dan alat kesehatan, yang dapat dicapai dengan penguatan rantai pasok yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Mewujudkan lokalisasi sediaan farmasi dimaksudkan untuk mencapai ketahanan melalui berbagai langkah kebijakan yang bermanfaat bagi industri nasional.
Untuk mendukung ekosistem inovasi dan riset, pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan riset negara hilir untuk meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan.
Seiring Indonesia melewati pandemi COVID-19, RUU kesehatan juga merespon kebutuhan nasional negara-negara termasuk Indonesia dalam menghadapi keadaan darurat, ketidakpastian akses sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta perkiraan peningkatan interval penyakit dan pandemi.
Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi regulasi mengenai standar kebijakan, sistem dan pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam kondisi wabah, wabah dan bencana agar Indonesia tangguh dalam segala kejadian, termasuk akses sediaan farmasi dan alat kesehatan dunia.
Guna membuka ruang diskusi yang lebih luas antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait RUU Kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan substansi ketahanan obat dan alat kesehatan, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Penjangkauan dan Pembahasan di Jakarta, Senin (27/3).
Prof Dr Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan RI, menjelaskan posisi pemerintah adalah menetapkan tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu ketahanan obat dan alat kesehatan. Hal ini diartikan sebagai syarat untuk memenuhi permintaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam berbagai kondisi.
“Landasan hukum yang kita buat merupakan penyempurnaan yang sudah ada di bidang farmasi dan alat kesehatan. RUU ini akan menjadi landasan pembangunan kesehatan dan transformasi kesehatan ke depan,” kata Dante.
Profesor Dante mengajak masyarakat untuk menggunakan UU Kesehatan bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan.
“Bersama-sama kita akan menyelesaikan permasalahan yang ada, seperti ketergantungan bahan baku impor, hambatan litbang obat dan alat kesehatan, solusinya melalui regulasi yang mengatur penggunaan bahan baku dalam negeri dan insentif terkait, serta pembentukan kebijakan. untuk mendukung inovasi obat dan alat kesehatan. Pelajari regulasi ekosistem untuk diterapkan.” Dante.
Dr. L. Rizka Andalucia, Direktur Jenderal Kementerian Kedokteran, menyatakan RUU Kesehatan memuat beberapa ketentuan mengenai kemandirian farmasi dan alat kesehatan di Indonesia.
“Program Penguatan Usaha Industri, jelas posisi pemerintah dalam mendorong penguatan perusahaan dan mendukung kemandirian industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing industri dan daya saing nasional,” kata Dirjen Rizka.
Ia mengharapkan masukan dari semua pihak yang terlibat dalam RUU tersebut. Tujuannya adalah untuk memberi orang akses yang lebih baik dan lebih efisien ke perawatan kesehatan.
Pesan tersebut disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline Halo Kemenkes di nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, fax (021) 5223002, 52921669 dan alamat email contact@kemkes.go.id (D2).
sekretaris komunikasi dan layanan publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan