Jakarta, 13 April 2023
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mewajibkan industri atau penyedia jasa telemedicine untuk segera mendaftar di regulatory story sandbox. Hal ini diperlukan untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai pengguna telehealth dan untuk menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan.
Setiaji, Staf Ahli Menteri Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan menjelaskan, penggunaan telemedicine selama COVID-19 sangat penting. Menurut Aliansi Telemedicine Indonesia (Atensi), sekitar 17,9 juta konsultasi kesehatan dilakukan oleh 19 perusahaan telemedicine.
“Kami ingin memastikan inovasi ini memastikan regulasi sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini dan melindungi industri kesehatan dan pengguna layanan kesehatan,” kata Setiaji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4). .
Setiaji mengungkapkan bahwa telemedicine yang ada saat ini belum memiliki regulator atau belum terdaftar di regulatory sandbox. Jika terjadi sesuatu yang buruk yang berdampak besar pada pelayanan kesehatan, hal ini menimbulkan banyak masalah risiko yang sulit untuk dimitigasi.
“Layanan kesehatan ini tentunya sangat sensitif dan sangat strategis dalam hal keselamatan pasien, keamanan data, dll, sehingga kami berharap dapat terus berinovasi di masa mendatang kemudian melalui mekanisme pengujian dan rekomendasi melalui penerapan regulatory sandboxes,” kata Setyaji.
Regulatory sandbox adalah mekanisme untuk menguji penyedia inovasi digital kesehatan atau penyedia telemedicine. Tes tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan para ahli di berbagai bidang.
Pengujian melalui regulatory sandbox bertujuan untuk menilai kesehatan proses bisnis, model bisnis teknis, dan tata kelola telemedicine. Sehingga regulator dan penyedia layanan dapat menganalisis risiko yang dihadapi masyarakat saat menerapkan teknologi terbarukan, khususnya di bidang kesehatan.
“Dengan adanya regulatory sandbox, kami akan menyiapkan ruang yang aman untuk dapat meninjau tata kelola telehealth,” kata Setiaji.
Sandbox regulasi memungkinkan pemerintah menguji layanan telehealth secara real time, termasuk kebijakan yang dapat mendukung implementasi telehealth. Penyelenggara telemedicine dan masyarakat sebagai pengguna dapat menggunakan produk layanan tersebut dengan lebih aman tanpa perlu khawatir apakah yang melayani adalah dokter atau data pengguna aman.
“Dengan didukungnya telemedicine dalam regulatory sandbox ini, diharapkan keraguan dapat dihindari dan dukungan regulasi tercapai setelah mereka mengikuti serangkaian review oleh para ahli yang telah kami ikuti,” ujar Setiaji.
Implementasi Regulatory Sandbox Kemenkes RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023 tentang Pengembangan Ekosistem Inovasi Digital Sehat Melalui Regulatory Sandbox yang diterbitkan April 4, 2023.
Sebelumnya, sektor kesehatan menerapkan program regulatory sandbox untuk malaria pada 2021-2023. Melihat perkembangan inovasi digital kesehatan, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memperluas cakupan penerapan regulatory sandbox ke model bisnis inovasi digital kesehatan yang lebih beragam mulai tahun ini.
Telemedicine dipilih sebagai tanggapan atas pesatnya pertumbuhan industri sejak pandemi COVID-19, tetapi kebijakan yang ada tidak cukup untuk mengakomodasi hal ini.
Pernyataan tersebut berdasarkan data yang dilansir Aliansi Telemedicine Indonesia (ATENSI), dengan 17,9 juta event konsultasi telemedicine dari 19 perusahaan telemedicine sepanjang tahun 2022.
“Tren positif ini harus disikapi dengan baik oleh pemerintah melalui penerapan regulatory sandbox agar ekosistem inovasi dapat terus tumbuh,” ujar Setiaji.
Melalui laman regulatory-sandbox.kemkes.go.id, penyedia layanan telehealth (seperti telekonsultasi, telemonitoring, telemedicine, komunikasi, informasi, dan edukasi) dan praktik telehealth lainnya dapat mengakses informasi dan pendaftaran untuk regulatory sandbox ini.
Pesan tersebut disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut hubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620 dan email contact@kemkes.go.id (D2).
sekretaris komunikasi dan layanan publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan