
Jakarta: Empat anak punk yang merupakan pelaku pemerkosa siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Indramayu berhasil ditangkap polisi.
Keempat pelaku tersebut ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan dari korban.
Empat pelaku tersebut berinisial MK, AH, H, dan WS. Mereka diduga memperkosa siswi SD di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu.
Sebelum memperkosa korban secara bergilir, para pelaku diketahui mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga korban tak sadarkan diri.
“Kami telah membawa korban untuk dilakukan visum dan cek TKP (tempat kejadian perkara). Alhamdulillah tidak sampai 12 jam, kami telah mengamankan pelaku. Ada empat yang kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan.
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kami masih dalami terkait pemerkosaan ini atau sekadar dicabuli. Karena keterangan dari korban dan pelaku, belum sinkron,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, keempat pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu dan dijerat ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Kami terapkan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Keempat pelaku tersebut ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan dari korban.
Empat pelaku tersebut berinisial MK, AH, H, dan WS. Mereka diduga memperkosa siswi SD di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu.
Sebelum memperkosa korban secara bergilir, para pelaku diketahui mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga korban tak sadarkan diri.
“Kami telah membawa korban untuk dilakukan visum dan cek TKP (tempat kejadian perkara). Alhamdulillah tidak sampai 12 jam, kami telah mengamankan pelaku. Ada empat yang kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan.
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kami masih dalami terkait pemerkosaan ini atau sekadar dicabuli. Karena keterangan dari korban dan pelaku, belum sinkron,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, keempat pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu dan dijerat ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Kami terapkan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(WAN)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

