
JAKARTA: Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur bakal diadili. Dia adalah tersangka kasus hibah kelompok masyarakat (Pokmas) terkait suap APBD Provinsi Jatim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim kejaksaan. Berkas Sahat juga akan dihadirkan di pengadilan.
“Delegasi akan segera dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam waktu 14 hari kerja,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 April 2023.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Hal yang sama berlaku untuk tersangka dan ahli Sahat, Rusdi, kata Ali. Dia juga akan duduk di kursi rumah sakit.
“Tim penyidik mengkaji semua berkas perkara terkait dugaan tindak pidana suap dan dinyatakan lengkap oleh tim kejaksaan,” kata Ali.
Sedangkan Sahat dan Rusdi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023. Keduanya juga dipindahkan ke tempat penahanannya, Sahat di Rutan Tingkat 1 Surabaya dan Rusdi di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, tim ahli Sahat Rusdi dan ketua koordinator lapangan (Pokmas) Ilham Wahyudi.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu kelancaran pendanaan. Pihak yang ingin menerima bantuan wajib mengadakan perjanjian untuk memberikan uang muka atau yang disebut dengan uang jaminan.
Abdul Hamid adalah salah satu pihak yang tertarik dengan usulan Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian perbudakan sebesar 20 persen dari nilai hibah jika Sahat bisa membantunya. Abdul juga mendapat 10%.
Sahat diduga membantu Abdul menyalurkan hibah pada 2021 dan 2022. Alokasi dana tahunan adalah Rp 40 miliar. Kali ini keduanya bekerja sama untuk membantu pencairan dana hibah tahun 2023 dan 2024.
Dana yang dijanjikan sebesar Rp 2 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buru-buru menangkap para tersangka setelah menawarkan uang tunai 1 miliar rupiah.
Abdul dan Ilham diduga melanggar Pasal 5(1) a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2001 Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Sahat dan Rusdi diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau b Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tipikor Pelanggaran Jo KUHP Pasal 55 Ayat 1-1.
Jangan lupa untuk mengikuti memperbarui dan berita lainnya mengikuti akun berita Google Nomor perangkat medis
(akhir)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

