
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengujian substantif Pasal 491(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat diterima. Sidang Putusan Nomor 24/PUU-XXI/2023 atas permohonan Risky Kurniawan dan Michael Munte pada Jumat, 14 April 2023, di hadapan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Anwar Usman menjelaskan di persidangan pada Jumat, 14 April 2023: “Putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, permohonan tersebut didasari oleh kondisi tempat tinggal pemohon yang banyak terdapat orang cacat mental (ODGJ). Sebagai mahasiswa hukum, lanjut Manahan, pemohon berkeinginan untuk melakukan penelitian tentang ODGJ. Namun karena berlakunya Pasal 491 Ayat 1 KUHP, pemohon merasa terancam dan takut menjadi tersangka pidana.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Selain itu, pemohon dianggap percaya bahwa mereka tidak bebas untuk melakukan atau menahan diri dari melakukan sesuatu berdasarkan undang-undang. Namun, dalam permohonannya, pemohon tidak menjelaskan bukti-bukti yang menunjukkan berapa banyak orang yang terinfeksi di sekitar tempat tinggalnya, juga tidak memberikan bukti bahwa dia telah diganggu oleh orang yang terinfeksi.
Manahan mengatakan, pemohon hanya menjelaskan keinginannya untuk melakukan penelitian tentang ODGJ. Namun, mereka dianggap tidak menjelaskan minat pelamar terhadap penelitian terkait ODGJ.
Para pemohon juga tidak menjelaskan bahwa mereka memiliki keluarga yang sakit jiwa. Akibatnya, kata Manahan, pengadilan berpendapat bahwa pemohon menjelaskan kekhawatirannya hanya ketika diganggu oleh ODGJ dan takut akan ancaman pidana karena diduga tidak merawat ODGJ.
“Pemohon tidak menjelaskan hubungannya dengan ODGJ karena bukan bagian dari pihak yang wajib mengurus ODGJ. Oleh karena itu spesifikasi tidak ditujukan kepada para Pemohon, sehingga Pemohon tidak memiliki hak konstitusional untuk memberlakukan ketentuan tersebut,” kata Manahan.
Mahkamah berpendapat, berdasarkan berbagai pertimbangan hukum yang ada, para pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian hak konstitusional yang dideritanya akibat berlakunya norma pasal 491 ayat 1 KUHP. Sebab, lanjut Manahan, spesifikasi tersebut justru memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman ODGJ sehingga pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
“Menimbang bahwa meskipun pengadilan berwenang untuk mengadili permohonan sisa undang-undang, namun permohonan permohonan sisa undang-undang tidak akan dipertimbangkan oleh pemohon karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sisa undang-undang,” jelas Manahan.
Pengadilan juga memutuskan tidak menerima pengujian substantif UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016. Tes tersebut diajukan atas nama Tedy Romansah oleh pegawai swasta dengan nomor registrasi 25/PUU-XXI/2023.
“Mempertimbangkan semua pertimbangan hukum di atas, bahkan jika pengadilan memiliki yurisdiksi untuk mengadili permohonan secara in situ dan pemohon memiliki kedudukan hukum, akan menjadi tidak biasa bagi pemohon untuk memiliki ketidaksesuaian karena ketidaksesuaian antara positum dan petitum di mana permohonan tersebut tidak jelas atau kabur Dimengerti,” jelas Hakim Arief Hidayat.
Oleh karena itu, kata dia, permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana tercantum dalam Pasal 31(1) UU MK dan Pasal 10(2) PMK 2/2021. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh pengadilan.
Dalam permohonannya, pemohon menggugat norma Pasal 27(3) yang menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya berkas elektronik dan/atau berkas elektronik”.
Selanjutnya, Pemohon menggugat Pasal 45(3), yang menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung Pasal 27(3) Penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (750 crore rupiah)”.
Pemohon mendalilkan bahwa UU ITE mengandung banyak ketentuan yang bersifat elastis yang masing-masing harus segera diubah agar tidak merusak nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang terkandung dalam UUD 1945. Pemohon menganggap tidak mendapat kepastian dan kepastian hukum akibat berlakunya Pasal 27(3) dan 45 (1945). 3) UU ITE. Pemohon merasa terdiskriminasi dan tidak mendapat perlindungan hukum dari orang yang dijamin oleh negara.
Jangan lupa untuk mengikuti memperbarui dan berita lainnya mengikuti akun berita Google Nomor perangkat medis
(ADN)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

