
Jakarta: Undang-Undang Kesehatan (RUU) yang rencananya akan diubah atau dicabut oleh Kementerian Kesehatan dari sepuluh undang-undang yang ada melalui omnibus law perlu dikaji secara seksama. Itu karena Kris Wijoyo Soepandji, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai ketentuan itu terlalu luas dalam drafnya.
“Niat baik pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan seluruh rakyat perlu didukung, terutama melalui RUU kesehatan, namun untuk menuntaskan RUU tersebut diperlukan langkah yang hati-hati karena cakupan substansinya sangat luas,” kata Chris, Jumat, 2023. 12 Mei.
Sepuluh undang-undang yang akan dicabut atau diubah melalui Omnibus Act UU Kesehatan adalah UU Sanitasi, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kebidanan, UU Pendidikan Kedokteran, UU Wabah Penyakit Menular, UU RS, Undang-Undang Kebersihan Mental, Undang-Undang Kesehatan dan Karantina ”dan Undang-Undang Praktik Medis.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Chris menilai karena luasnya cakupan RUU Kesehatan, selain 10 UU di atas, masih banyak UU lain yang masih mengatur banyak hal dari substansi RUU tersebut.
“Prinsip hukumnya seperti Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dan Lex Posterior Derogat Legi Priori Tentunya hal ini diperlukan dalam implementasi substansi UU Kesehatan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang terkait,” lanjutnya.
Leveling Obat Tembakau
Beberapa contohnya adalah dimasukkannya narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif dalam RUU Kesehatan bersama dengan tembakau dan minuman beralkohol. Padahal narkotika dan psikotropika diatur dalam undang-undang tersendiri. Juga, klasifikasi bersama ini tidak benar karena tembakau legal dan narkoba dilarang oleh hukum.
Ada pula ketentuan tentang standarisasi pengemasan produk tembakau, mulai kemasan, hitungan, dan lain-lain yang tertuang dalam Pasal 156 UU Kesehatan. Padahal, hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 Tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Akibatnya, ketentuan RUU Kesehatan tentang Tembakau dianggap terlalu luas dan tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
Tumpang tindih antar regulasi ini tentunya merugikan tujuan pemerintah untuk mendorong harmonisasi regulasi, terutama menciptakan iklim usaha yang kondusif. Juga, beberapa substansi ini tidak termasuk dalam peraturan yang akan diubah atau dicabut melalui pendekatan omnibus.
“Atas dasar itu, PDR dan pemerintah jangan terburu-buru mengesahkan RUU Kesehatan. Sebelum RUU Kesehatan dituntaskan, banyak aspek yang perlu diamankan pemerintah dan DPR,” ujar Kris.
Salah satu aspek yang perlu dipastikan, jelas Kris, adalah kepastian konsistensi regulasi yang ditegakkan oleh para ahli hukum. Ini membantu memastikan bahwa peraturan tidak tumpang tindih atau bahkan bertentangan.
“Para perumus kebijakan juga perlu memastikan bahwa kepentingan masyarakat akan terlindungi melalui pengesahan RUU kesehatan,” ujarnya.
Jangan lupa untuk mengikuti memperbarui dan berita lainnya mengikuti Akun Google News Medcom.id
(akhir)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

