
Pada Senin (17-4-2023), Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan secara langsung hasil pemantauan dan pengamanan tiga gudang yang berlokasi di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Pelumas ilegal ini berhasil diamankan setelah mendapat informasi.
“Ini kami lakukan dengan mengawal dan mengamankan fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi 1.153 barel produk pelumas dan produk base oil, 196.734 botol produk jadi pelumas, serta ribuan box dan botol yang akan diisi berbagai merk” Total nilai ekonomis pelumas minyak mencapai ± 16,5 miliar rupiah,” kata Jerry.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Jerry menegaskan, berbagai merek produk pelumas ilegal diduga tidak menggunakan sertifikat produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Registrasi Produk (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga:
Mantap, KTT ASEAN pakai mobil serba listrik
Menurutnya, sesuai UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dan UU Perdagangan No 7 Tahun 2014, perlindungan konsumen dan tata niaga produk minyak pelumas diawasi, dan kerugian konsumen dari segi keamanan dikurangi melalui pencegahan dini, keselamatan, kesehatan konsumen dan lingkungan. Hidup (K3L).
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag untuk sementara menyita produk pelumas yang tidak sesuai standar. Penjaminan sementara dilakukan berdasarkan Peraturan 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Peraturan Peredaran Barang dan/atau Jasa.
Aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah keselamatan tindak lanjut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, yang memiliki efek jera pada perusahaan untuk memproduksi pelumas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perdagangan produk minyak pelumas secara teknis harus memenuhi mutu yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan karena dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8(1)(a) undang-undang,” kata Jerry.
Baca juga:
Polisi menyisir Tol Purbaleunyai untuk antisipasi ranjau
Jerry berharap, langkah tegas ini bisa membuat jera produsen oli pelumas lain di wilayah Banten, sehingga menjadi pelajaran bagi produksi oli pelumas yang sesuai dengan undang-undang.
“Perlindungan konsumen dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen hakiki pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menjamin terpenuhinya segala kewajibannya dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan. Terjadinya Berbagai bentuk pelanggaran akan terus masuk ke ranah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Kemendag terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” ujar Jerry.
(Uda)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

