Jakarta: Camat seharusnya menjadi solusi, bukan sumber masalah, terkait pembangunan rumah ibadah yang ditolak warga setempat. Bupati Lumajang Thoriqul Haq menempuh jalan berbeda dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Sekelompok masyarakat di Lumajang, Jawa Timur, dan Purwakarta, Jawa Barat, sama-sama menolak keberadaan tempat ibadah agama lain di wilayahnya. Alasan penolakan tersebut karena bangunan yang digunakan untuk ibadah tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan.
Cak Thoriq menempuh jalan yang berbeda dengan Anne Ratna Mustika yang bernama Ambu Anne. Bahkan, keduanya mengucapkan sumpah yang sama saat dilantik sebagai bupati, antara lain menjunjung tinggi UUD 1945, menegakkan segala peraturan perundang-undangan seadil-adilnya, serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan negara.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Menjunjung tinggi UUD 1945 dan melayani masyarakat merupakan tantangan nyata bagi para pemimpin daerah. Ada kepala daerah yang tunduk pada kemauan sekelompok orang yang menolak membangun rumah ibadah. Sikap tunduk seperti itu tentu tidak mencerminkan ikrar untuk menegakkan UUD 1945. Cak Thoriq adalah salah satu bupati yang menjadikan dirinya sebagai solusi. Pemkab Lumajang menggalakkan pembangunan gereja, namun awalnya ditolak oleh masyarakat dengan alasan vicarage tersebut telah dijadikan gereja. Gereja tersebut awalnya dibangun di Desa Dambe Denga, Kecamatan Dambe, namun ditolak oleh sekelompok warga. Lokasi gereja dipindahkan oleh Cak Thoriq ke Desa Sumberjati di Kecamatan Tempeh.
Rencana pembangunan gereja tersebut dimuat di website Lumajangkab.go.id pada tanggal 5 April 2023 dengan judul Bentuk Temperansi Beragama, Pemkab Lumajang akan membangun masjid dan gedung gereja secara bersamaan. Dana APBD digunakan untuk membangun gereja di atas tanah milik pemerintah Kabupaten Lumajang.
Hal lain yang dilakukan Ambu Anne. Ia menutup Gereja Kristen Protestan (GKPS) Purwakarta Simalungun di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao pada 2 April 2023. Ambu Anne menjelaskan, blokade tersebut karena bangunan tersebut ilegal atau digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin, bangunan yang dimaksud adalah vihara pergerakan di Desa Cigelam yang digunakan sebagai tempat ibadah.
Solusi yang diajukan Pemkab Purwakarta adalah memperbolehkan jemaat GKPS beribadah di gereja lain. Solusi ini sebenarnya bagian dari masalah baru, karena mereka menganggap semua gereja itu sama, padahal berbeda denominasi, sehingga ritualnya pun berbeda.
Ada kesamaan dalam kasus Lumajang dan Purwakarta, di mana sekelompok warga menolak menggunakan bangunan tanpa izin sebagai tempat ibadah. Perizinan merupakan masalah administrasi dan tidak dapat melanggar jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi. Alangkah baiknya jika Ambu Anne mengikuti jejak Cak Thorig yang memfasilitasi tempat ibadah tersebut hingga layak secara administratif.
Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mengeluhkan masalah perizinan. Banyak kasus penutupan gereja di Indonesia, dan gereja sulit mendapatkan izin mendirikan bangunan.
Dalam siaran pers tertanggal 19 Januari 2023, PGI menyatakan pembangunan rumah ibadah merupakan perjuangan panjang dan belum ada kepastian bagi gereja-gereja di Indonesia. Data yang dimiliki PGI menunjukkan bahwa pengeluaran izin mendirikan bangunan gereja meningkat dari tahun ke tahun. Kasus lama tidak terselesaikan, dan muncul kasus baru. Nyatanya, mencari jalan keluar menjadi lebih rumit.
Penyelesaiannya tidak rumit jika kepala daerah mematuhi perintah Presiden Joko Widodo 17 Januari 2023. Presiden mengingatkan para pimpinan daerah atau tim Forum Pertukaran Pimpinan Daerah (forkopimda) untuk memastikan bahwa kebebasan berkeyakinan setiap warga negara benar-benar terjamin.
“Perhatikan bahwa UUD kita, Pasal 29(2) UUD 1945, menjamin agama dan ibadah. Sekali lagi dijamin secara konstitusional. Ini harus dipahami. Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri harus paham,” kata Presiden Joko Widodo saat membuka rapat koordinasi forkopimda di Sentul, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
[Pasal29Ayat2UUD1945menyatakanbahwanegaramenjaminsetiapwarganegarabebasmemelukagamanyasendiridanberibadatmenurutkeyakinanagamanyamasing-masing[1945年憲法第29條第2款規定,國家保障每個公民都有信奉自己的宗教和按照自己的宗教信仰進行禮拜的自由。
Kepala negara seperti berteriak di padang pasir karena sebagian kepala daerah menganggap angin. Harus diakui secara jujur bahwa kehadiran Bupati secara tidak langsung di tengah masyarakat menjadi salah satu penyebab terjadinya insiden/kasus pelanggaran kebebasan beragama.
Pemimpin daerah yang seharusnya menjadi solusi malah menjadi bagian dari isu kebebasan beragama. Dua jempol untuk Cak Thoriq. Ambu Anne masih berkesempatan membantu pengelolaan rumah ibadah di Purwakarta.
Jangan lupa untuk mengikutimemperbaruidan berita lainnyamengikutiakun Google newsMedcom.id.
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

