Jakarta: Proses pencalonan anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD provinsi, dan bupati atau DPRD kota akan dimulai pada Senin, 24 April 2023. Periode pembukaan surat untuk penyerahan dokumen persyaratan fisik dan digital akan berlangsung selama dua minggu terhitung sejak Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023.
“Pengajuan berkas dilakukan mulai Senin, 1 Mei hingga Sabtu, 13 Mei 2023, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Kemudian pada Minggu, 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat,” Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, media IndonesiaSenin, 24 April 2023.
Adapun tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (Dual Clutch).
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Pengajuan bakal calon merupakan persiapan pengajuan calon dan pelaksanaan pengajuan calon. Sedangkan verifikasi administratif meliputi verifikasi administratif terhadap dokumen yang dipersyaratkan oleh calon, pengajuan perubahan dokumen yang dipersyaratkan oleh kandidat, dan verifikasi administratif terhadap perubahan dokumen yang dipersyaratkan oleh kandidat.
Menyerahkan daftar calon potensial dalam waktu sembilan bulan sejak tanggal pemungutan suara untuk pemilu 2024. Pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Surat pengajuan disampaikan langsung dalam bentuk fisik dan diunggah secara digital ke Sistem Informasi Kandidat (Silon) dengan menggunakan form MODEL B-SUBMITTANCE-PARPOL. Kemudian, gunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON untuk mendaftar calon potensial, lampirkan potret diri calon terbaru, dan lampirkan dokumen persetujuan pencalonan calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta. pemilihan atau perwakilan.
Tak hanya itu, dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan bupati atau DPRD kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan 23 Peraturan KPU diunggah secara digital ke Silon.
Persyaratan Integritas Administrasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD Sesuai dengan Pasal 240(2) dan Pasal 258(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan Umum, menggantikan Undang-Undang Nomor 2022, tentang perubahan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Kelengkapan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kewarganegaraan Indonesia, bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat keterangan tamat studi, stempel surat keterangan calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dari Calon. anggota DPD yang belum pernah dipidana lima tahun atau lebih atau calon yang belum pernah dipidana mendapatkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan.
Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan tidak menyalahgunakan narkoba, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan bersedia bekerja purnawaktu, ditandatangani di atas kertas bermeterai lengkap, termasuk surat keterangan tidak bekerja. Pernyataan hukum dan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dari karyawan yang berpraktik di bawah entitas dalam kapasitas apa pun.
Kemudian, pernyataan kesediaan untuk dicalonkan hanya oleh satu partai politik (partai politik) dan pernyataan kesediaan untuk dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan ditandatangani di atas kertas dan dibubuhi meterai yang cukup bagi calon tersebut.
Apabila ditemukan data dan dokumen yang tidak lengkap atau tidak benar pada saat penelaahan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pasangan calon, KPU setempat akan mengembalikan dokumen tersebut dan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon hingga hari terakhir pengajuan. tenggat waktu.Dokumen pengajuan dan daftar calon kandidat dapat diunduh di laman tersebut https://silon.kpu.go.id.
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota dengan berpedoman pada asas kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, ketertiban, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan aksesibilitas.
Jangan lupa untuk mengikuti memperbarui dan berita lainnya mengikuti akun berita Google Nomor perangkat medis
(AZF)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan