Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia sempat berdalih tidak memahami aturan karena latar belakang profesinya sebagai penyanyi dangdut.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat,” kata Asep Guntur Rahayu kepada awak media di kawasan Setiabudi, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
“Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” lanjutnya.
Dalih Fungsi Seremonial
Selain alasan latar belakang profesi, Fadia mengaku menyerahkan seluruh urusan birokrasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan. Kakak kandung Fairuz A. Rafiq ini mengklaim lebih banyak berfokus pada agenda seremonial.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ungkap Asep.
Namun, KPK menilai pernyataan tersebut kontradiktif dengan pengalaman panjang Fadia di birokrasi. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, terpilih sebagai Bupati pada 2021, dan kembali memenangkan Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.
“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” jelas Asep.
Dugaan Aliran Dana Keluarga
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diketahui memenangkan banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan temuan penyidik, PT RNB didirikan oleh suami dan anak Fadia.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Fadia Arafiq dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
