
Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pertanyaan itu seputar aset Firli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan materi pemeriksaan seputar harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Aset itu dipertanyakan karena tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
“Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan pemeriksaan hari ini untuk menanyakan soal saksi meringankan atau a de charge Firli. Firli dipersilakan mengajukan saksi meringankan yang baru.
“Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” ucap Trunoyudo.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023, ada empat saksi a de charge yang diajukan Firli. Namun, dia tidak memerinci keempat saksi itu.
Sementara itu, dari data sebelumnya keempat saksi meringankan tersebut ialah guru besar di bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sebanyak dua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 12 Desember 2023. Keduanya ialah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai.
Sedangkan, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan. Saksi yang menolak adalah Alexander Marwata, dan saksi yang meminta penundaan adalah Romli Atmasasmita
“Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU,” beber Trunoyudo.
Firli tidak memberikan komentar setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dia dikawal ketat puluhan Provos dan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polri masuk ke dalam mobil yang siap membawanya pergi dari Gedung Bareskrim Polri.
Lagi-lagi Firli tidak ditahan. Polda Metro Jaya tidak berkomentar soal tidak menahan ketua nonaktif KPK itu.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan materi pemeriksaan seputar harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Aset itu dipertanyakan karena tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
“Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan pemeriksaan hari ini untuk menanyakan soal saksi meringankan atau a de charge Firli. Firli dipersilakan mengajukan saksi meringankan yang baru.
“Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” ucap Trunoyudo.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023, ada empat saksi a de charge yang diajukan Firli. Namun, dia tidak memerinci keempat saksi itu.
Sementara itu, dari data sebelumnya keempat saksi meringankan tersebut ialah guru besar di bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sebanyak dua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 12 Desember 2023. Keduanya ialah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai.
Sedangkan, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan. Saksi yang menolak adalah Alexander Marwata, dan saksi yang meminta penundaan adalah Romli Atmasasmita
“Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU,” beber Trunoyudo.
Firli tidak memberikan komentar setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dia dikawal ketat puluhan Provos dan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polri masuk ke dalam mobil yang siap membawanya pergi dari Gedung Bareskrim Polri.
Lagi-lagi Firli tidak ditahan. Polda Metro Jaya tidak berkomentar soal tidak menahan ketua nonaktif KPK itu.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

