Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan warga terkait larangan membakar sampah di ruang terbuka. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenai sanksi administratif hingga wacana hukuman sosial berupa publikasi wajah pelaku di media sosial.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menegaskan larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah.
Dalam regulasi tersebut, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan. Pelanggar dapat dijatuhi sanksi administratif dengan denda maksimal Rp500.000.
Sanksi sosial
Selain denda, Pemprov DKI tengah mengkaji penerapan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu adalah hukuman sosial. Saat ini kami masih menyiapkan payung hukumnya agar tidak melanggar hak privasi namun tetap memberikan efek jera,” ujar Erni Pelita.
Efek buruk bakar sampah
Pembakaran sampah terbuka disebut menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara di Jakarta. Aktivitas ini menghasilkan partikulat berbahaya seperti PM2.5 dan PM10 yang berdampak pada gangguan pernapasan.
Selain itu, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk memicu emisi beracun yang berpotensi mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik. Dampaknya dinilai membahayakan kesehatan publik dan ekosistem perkotaan dalam jangka panjang.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menegaskan larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah.
Dalam regulasi tersebut, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan. Pelanggar dapat dijatuhi sanksi administratif dengan denda maksimal Rp500.000.
Sanksi sosial
Selain denda, Pemprov DKI tengah mengkaji penerapan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu adalah hukuman sosial. Saat ini kami masih menyiapkan payung hukumnya agar tidak melanggar hak privasi namun tetap memberikan efek jera,” ujar Erni Pelita.
Efek buruk bakar sampah
Pembakaran sampah terbuka disebut menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara di Jakarta. Aktivitas ini menghasilkan partikulat berbahaya seperti PM2.5 dan PM10 yang berdampak pada gangguan pernapasan.
Selain itu, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk memicu emisi beracun yang berpotensi mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik. Dampaknya dinilai membahayakan kesehatan publik dan ekosistem perkotaan dalam jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
