
DKI Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Fasilitas tersebut diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Korlantas Polri menegaskan penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas. Oleh sebab itu, petugas berwenang melakukan penindakan terhadap pengendara yang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki sebagai tempat memarkir kendaraan.
Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga:
Begini Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Tidak hanya dikenai sanksi tilang, kendaraan yang terbukti parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Pengendara juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum maupun pusat kegiatan.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Korlantas Polri menegaskan penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas. Oleh sebab itu, petugas berwenang melakukan penindakan terhadap pengendara yang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki sebagai tempat memarkir kendaraan.
Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Contents
Baca Juga:
Begini Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Tidak hanya dikenai sanksi tilang, kendaraan yang terbukti parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Pengendara juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum maupun pusat kegiatan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

