Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pegawai dalam menjalankan rukun Islam kelima tersebut. Aturan ini ditujukan bagi pegawai PPPK yang akan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Dasar hukum yang melandasi kebijakan ini adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Dengan adanya aturan yang jelas, hak-hak pegawai tetap terlindungi selama masa keberangkatan.
Namun, perlu dicatat pemberian cuti ini tidak bersifat otomatis dan harus melalui pertimbangan pimpinan. Pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melihat beban kerja pada unit yang ditinggalkan sebelum memberikan persetujuan.
Selain itu, ketersediaan pegawai pengganti juga menjadi faktor penentu agar tugas negara tetap berjalan dengan aman dan lancar. Persiapan yang matang sangat disarankan agar proses administrasi tidak menghambat rencana keberangkatan.
Para pegawai diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan atasan langsung jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan haji tiba. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah personal dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, yuk simak informasi lengkapnya yang dikutip dari unggahan akun Instagram @regional3bkn berikut ini:
Ketentuan Pemotongan Cuti
Hal penting yang harus dipahami adalah mengenai teknis pemotongan jatah cuti. Pelaksanaan ibadah haji bagi PPPK akan memotong hak cuti tahunan yang bersangkutan pada tahun berjalan.
Sesuai dengan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022, jatah cuti tahunan normal adalah 12 hari kerja bagi pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Selama masa cuti tersebut, PPPK tetap berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alur Pengajuan Cuti Haji
Bagi PPPK yang berencana berangkat Haji, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Ajukan permohonan tertulis secara resmi kepada Pejabat Yang Berwenang (PPK)
- Permohonan diajukan melalui atasan langsung untuk mendapatkan pertimbangan apakah akan disetujui, diubah, atau ditangguhkan
- Keputusan final akan ditetapkan secara resmi oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
Pegawai disarankan mengajukan cuti melalui BKD, BKPSDM, atau Biro SDM pada instansi masing-masing. Jika memerlukan konsultasi lebih lanjut terkait masalah kepegawaian, BKN menyediakan layanan bantuan melalui laman resmi https://support-siasn.bkn.go.id.
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai aturan haji untuk PPPK. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
