
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksinasi covid-19 tetap berlaku gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024. Kepastian itu diumumkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi covid-19 program dan mendapatkan imunisasi covid-19 gratis,” kata dia melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes di Jakarta, Minggu, 31 Desember 2023.
Maxi menjelaskan kelompok pertama penerima vaksinasi covid-19 gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin covid-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua, kata Maxi, dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Selain itu, program itu juga menyasar kelompok ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun berskala sedang hingga berat.
Maxi mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi covid-19 Program. Ia mengatakan salah satu pertimbangan dari ketentuan itu adalah kasus covid-19 yang semakin terkendali di tanah air, sehingga upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi kematian.
“Imunisasi covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia,” ungkap dia.
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, kata Maxi, imunisasi covid-19 menjadi imunisasi pilihan yang bisa diakses secara mandiri atau berbayar.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia memastikan vaksin mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pilihan.
“Vaksin covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki izin dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” katanya.
Dia menerangkan untuk pencatatan dan pelaporan pemberian vaksinasi covid-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, yakni SatuSehat.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi covid-19 program dan mendapatkan imunisasi covid-19 gratis,” kata dia melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes di Jakarta, Minggu, 31 Desember 2023.
Maxi menjelaskan kelompok pertama penerima vaksinasi covid-19 gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin covid-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua, kata Maxi, dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Selain itu, program itu juga menyasar kelompok ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun berskala sedang hingga berat.
Maxi mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi covid-19 Program. Ia mengatakan salah satu pertimbangan dari ketentuan itu adalah kasus covid-19 yang semakin terkendali di tanah air, sehingga upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi kematian.
“Imunisasi covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia,” ungkap dia.
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, kata Maxi, imunisasi covid-19 menjadi imunisasi pilihan yang bisa diakses secara mandiri atau berbayar.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia memastikan vaksin mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pilihan.
“Vaksin covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki izin dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” katanya.
Dia menerangkan untuk pencatatan dan pelaporan pemberian vaksinasi covid-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, yakni SatuSehat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

