
Jakarta: Kantor Bupati Meranti dan Mes PUPR Kantor Meranti diduga digadaikan oleh Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki masalah ini.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi untuk melihat apakah KPN bisa menjaminkan pinjaman kepada bank tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Selatan, Jakarta, Minggu, 16 April 2018. 2023.
Bupati Pangeran Nonaktif, Meranti Muhammad Adil, diduga menggadaikan kantor itu untuk mendapatkan uang Rp 100 miliar dari bank pada 2022. KPK juga akan melihat pola pemberitaan tentang dana pinjaman. Program pinjaman perlu diselidiki karena kantor pemerintah tidak dapat digunakan sebagai aset jaminan.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
“Karena kalau aset itu milik negara saat itu, tidak mungkin aset daerah ada, lalu kalau ada prestasi atau gagal, maka akan disita dan tidak bisa dilelang,” kata Ghufron.
Kedalaman tentu tidak terburu-buru. Pasalnya, KPK masih sangat minim mendapatkan informasi.
“Kita akan telusuri dulu, apakah itu tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Ghufron.
Pada Kamis malam, 6 April 2023, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi penjambretan di Kepulauan Meranti. Mereka adalah Bupati Meranti Muhammad Adil, Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, dan Pemeriksa Muda BPK mewakili Riau M Fahmi Aressa.
Adil diduga melanggar Pasal 12f atau Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pasal 31 Tahun 1999 Perubahan atas UU No 1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga diduga melanggar Pasal 5(1)a atau Pasal 5(1)b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan Pasal 55(1)-1 KUHP.
Selain itu, Fitria diduga melanggar Pasal 5(1)a atau Pasal 5(1)b atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 sampai dengan 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi diduga melanggar Pasal 12(a) atau Pasal 12(b) atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Jangan lupa untuk mengikuti memperbarui dan berita lainnya mengikuti Akun Google News Medcom.id
(ADN)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

