Jakarta, 13 Maret 2023
Kementerian Kesehatan selaku koordinator Perwakilan Pemerintah untuk Undang-Undang Kesehatan memulai penyusunan Daftar Masukan (DIM) Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
sebagai bagian dari proses keterlibatan publik yang berarti (menunjukkan partisipasi penuh)Masyarakat dapat memberikan komentar dan tanggapan atas materi penyusunan RUU tersebut melalui website
Draf RUU juga tersedia untuk diunduh di halaman ini.
Dr Muhammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, mengatakan: “Masyarakat memiliki hak yang sama untuk didengar, dipertimbangkan pandangannya dan dijawab pandangannya sebagai pihak yang menerima pelayanan medis.” (13/3).
Pada saat yang sama, Kementerian Kesehatan juga telah menyelenggarakan berbagai kegiatan pelibatan publik secara offline dan online, dan jadwal acara juga tercantum di halaman tersebut.
Kegiatan pelibatan publik akan dilakukan dengan instansi pemerintah, instansi, organisasi profesi, organisasi berbasis masyarakat, organisasi berbasis keagamaan, organisasi masyarakat sipil, dan lain-lain.
RUU kesehatan ini nantinya akan menjadi dasar reformasi bidang kesehatan agar masyarakat memiliki akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah, murah dan akurat (#SehatMoreDekat, #SehatMoreTepat, #SehatlebihMurah).
“Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Dr. Syahril.
Rancangan undang-undang kesehatan itu resmi diajukan DPR kepada pemerintah untuk dibahas bersama pada pekan lalu setelah DPR meloloskan RUU tersebut sebagai inisiatif dalam rapat paripurna Februari lalu.
Pada tahap ini, proses partisipasi publik secara resmi dimulai, dan pemerintah serta DPR akan menjaring pendapat dan keinginan publik seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Di sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut dengan DPR. Menteri lain yang ditunjuk antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Keuangan serta Hukum dan HAM.
Selain itu, Menteri Kesehatan akan mengkoordinasikan penyusunan Daftar Isian Ijin (DIM) dengan menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pangan dan Badan Narkoba, Biro Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Biro Nasional Penanggulangan Bencana.
“RUU ini juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan klasik seperti kekurangan dokter umum dan spesialis, distribusi tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai,” jelas dr Syahril.
Pesan itu disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline Halo Kemenkes di nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, fax (021) 5223002, 52921669 dan alamat email contact@kemkes.go.id (NI).
sekretaris komunikasi dan layanan publik
Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan