Jakarta: Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil diduga menggadaikan kantor Bupati Riau Meranti dan Dinas PUPR Mes Meranti senilai Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri pada tahun 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah dalam memutuskan apakah perbuatan Adil merupakan tindak pidana.
“Kami tidak akan seenaknya mengatakan ini salah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 16 April 2023.
KPK terlebih dahulu mengkaji temuan tersebut. KPK akan mendalami lebih lanjut skema kredit pegadaian tersebut.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut dan memeriksa apakah mungkin untuk memberikan pinjaman kepada kantor yang diusulkan oleh bank yang akan menjadi aset negara,” kata Ghufron.
Muhammad Adil diduga menggadaikan Bank Riau Kepri senilai Rp 100 Miliar Kantor Kabupaten Meranti Provinsi Riau dan Kantor Mes Dinas PUPR Meranti pada tahun 2022. Uang itu disebut-sebut digunakan untuk infrastruktur jalan Meranti.
Dari total Rp 100 miliar, bank hanya membayar 59 persen atau total Rp 59 miliar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung seluruh utang sebesar Rp 3,4 miliar kepada perbankan dengan cara dicicil setiap bulan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai Operasi Grab (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis malam, 6 April 2023. Para tersangka tersebut adalah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan inspektur muda BPK mewakili Riau M Fahmi Aressa.
Mereka diduga terlibat menerima suap untuk pelayanan umrah dan mediasi audit keuangan. Penyidik KPK masih mendalami kasus tersebut.
Adil diduga melanggar Pasal 12f atau Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pasal 31 Tahun 1999 Perubahan atas UU No 1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga diduga melanggar Pasal 5(1)a atau Pasal 5(1)b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan Pasal 55(1)-1 KUHP.
Selain itu, Fitria diduga melanggar Pasal 5(1)a atau Pasal 5(1)b atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 sampai dengan 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Jangan lupa untuk mengikuti memperbarui dan berita lainnya mengikuti akun berita Google Medcom.id.
(ABK)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan