
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang untuk melanjutkan pengujian Undang-Undang Nomor 7 (UU Pemilu) Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Semula, agenda Sidang Kesembilan adalah mendengarkan keterangan ahli petisi. Namun, menurut laporan dan catatan Kepaniteraan MK, keterangan tertulis ahli penggugat baru diajukan pada Selasa, sehingga ahli penggugat tidak bisa disidangkan dalam sidang hari ini.
Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Rabu mengatakan, “Untuk itu, sidang ditunda hingga Rabu, 5 April 2023, pukul 10.00 WIB dengan agenda tetap agar perkara pemohon tetap disidangkan. Kesaksian.”, 29 Maret 2023.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Suruddin, kuasa hukum pemohon, dalam persidangan mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan Mahkamah Konstitusi. “Kami hanya mengikuti kebijaksanaan Yang Mulia,” kata Suruddin.
Permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian UU Pemilu oleh Demas Brian Wicaksono (anggota Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon menganggap No. 168 Pasal 342(2), Pasal 353(1)b, Pasal 386(2)b, Pasal 420c dan d, Pasal 422, Pasal 424(2) dan Pasal 426(3) bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 23 November 2018, para Pemohon mendalilkan norma pasal tentang sistem pemilu proporsional berdasarkan suara terbanyak adalah sah. Mereka berpendapat bahwa suara partai dibajak oleh kandidat pragmatis yang memasarkan diri mereka semata-mata pada popularitas, tanpa afiliasi ideologis, struktur partai, atau pengalaman dalam mengelola organisasi partai atau organisasi sosial politik.
Akibatnya, ketika terpilih menjadi anggota DPR/DPRD, mereka seolah-olah tidak mewakili organisasi partai melainkan dirinya sendiri. Oleh karena itu, harus ada kewenangan partai untuk memutuskan siapa yang berhak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, regenerasi dan pengembangan ideologi partai.
Selain itu, para pembuat petisi mengatakan pasal-pasal tersebut memupuk individualisme politisi. Hal ini menimbulkan konflik dan kanibalisme di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Ini karena prinsip proporsionalitas terbuka diyakini mendorong liberalisme politik, atau persaingan bebas, dengan membiarkan individu memenangkan pemilihan secara langsung. Harus ada persaingan di antara partai-partai politik di daerah pemilihan. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik dan bukan perseorangan dalam pengertian Pasal 22E(3) UUD 1945.
Pemohon dirugikan karena pasal-pasal mengatur sistem penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. Itu juga membuat pemilu menjadi sangat mahal dan menimbulkan banyak komplikasi.
Pemohon berpendapat bahwa Sistem Proporsi Terbuka menciptakan pola persaingan yang tidak sehat antar caleg dalam pilkada karena mendorong caleg untuk melakukan kecurangan, termasuk memberikan sumbangan kepada panitia pemilihan. Oleh karena itu, jika ketentuan tersebut dihapus, maka akan mengurangi praktik politik uang dan menjadikan pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.
Selain itu, sistem pemilu proporsional terbuka yang menentukan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak mahal atau menghabiskan banyak uang dari anggaran negara, seperti pembiayaan pencetakan surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi. , DPRD Kabupaten/Kota. Dalam permohonannya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan kata “umum” dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Jangan lupa untuk mengikuti memperbarui dan berita lainnya mengikuti Akun Google News Medcom.id
(akhir)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

