
Jakarta: Viral di media sosial mobil Alphard berwarna hitam menerobos lampu penyeberangan orang (pelican crossing). Insiden terjadi Rabu, 27 Juli sekitar pukul 12.13 Wib.
Insiden ini menarik perhatian masyarakat karena pengemudi Alphard tersebut justru terlihat arogan hingga memarahi satpam yang menegur kendaraan tersebut.
Berikut ini fakta-fakta Alphard yang terobos lampu penyeberangan orang di Bundaran HI:
1. Alphard bukan kendaraan dinas
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kendaraan tersebut berstatus sebagai mobil pribadi dan bukan kendaraan dinas pejabat polisi seperti yang dinarasikan di media sosial.
2. Pengemudi atau penumpang Alphard merupakan anggota polisi
Lebih lanjut, pihak yang diduga terlibat arogansi dalam kejadian itu merupakan anggota kepolisian aktif yang berdinas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Baca Juga :
8 Panduan Teknis Pengawalan dari Polisi, Tidak Boleh Agresif
Oleh karena itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik aparat diserahkan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
3. Pakai pelat nomor palsu
Saat kejadian tersebut, mobil Alphard berwarna hitam diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Bahkan nomor yang terpasang nyatanya terdaftar pada kendaraan Grand Max.
“Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam dengan nomor register terpasang D 1828 XHQ yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
4. Pemilik asli kendaraan terungkap
Sementara itu, identitas kendaraan asli dari mobil Toyota Alphard tahun 2014 tersebut bernomor registrasi B 97 ELI atas nama warga Kelapa Indah, Kota Tangerang.
“Pengemudi memiliki STNK asli kendaraan Alphard tersebut, namun tidak dapat menunjukkan STNK untuk pelat nomor yang terpasang. Pelat palsu tersebut saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Ojo.
5. Ancaman sanksi bagi pelaku
Atas tindakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi dengan sanksi tilang menggunakan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pertama, Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran aturan atau perintah yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/menerobos lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Lalu, Pasal 280 mengenai pengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sah yang ditetapkan Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Insiden ini menarik perhatian masyarakat karena pengemudi Alphard tersebut justru terlihat arogan hingga memarahi satpam yang menegur kendaraan tersebut.
Berikut ini fakta-fakta Alphard yang terobos lampu penyeberangan orang di Bundaran HI:
1. Alphard bukan kendaraan dinas
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kendaraan tersebut berstatus sebagai mobil pribadi dan bukan kendaraan dinas pejabat polisi seperti yang dinarasikan di media sosial.
2. Pengemudi atau penumpang Alphard merupakan anggota polisi
Lebih lanjut, pihak yang diduga terlibat arogansi dalam kejadian itu merupakan anggota kepolisian aktif yang berdinas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Oleh karena itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik aparat diserahkan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
3. Pakai pelat nomor palsu
Saat kejadian tersebut, mobil Alphard berwarna hitam diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Bahkan nomor yang terpasang nyatanya terdaftar pada kendaraan Grand Max.
“Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam dengan nomor register terpasang D 1828 XHQ yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
4. Pemilik asli kendaraan terungkap
Sementara itu, identitas kendaraan asli dari mobil Toyota Alphard tahun 2014 tersebut bernomor registrasi B 97 ELI atas nama warga Kelapa Indah, Kota Tangerang.
“Pengemudi memiliki STNK asli kendaraan Alphard tersebut, namun tidak dapat menunjukkan STNK untuk pelat nomor yang terpasang. Pelat palsu tersebut saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Ojo.
5. Ancaman sanksi bagi pelaku
Atas tindakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi dengan sanksi tilang menggunakan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pertama, Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran aturan atau perintah yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/menerobos lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Lalu, Pasal 280 mengenai pengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sah yang ditetapkan Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

