DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, program ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Lusiana Herawati dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jangan Over Speed! Pahami Batas Kecepatan di Jalan Tol
Lusiana menjelaskan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pembebasan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.
Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta terus menghadirkan berbagai kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, program ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Lusiana Herawati dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jangan Over Speed! Pahami Batas Kecepatan di Jalan Tol
Lusiana menjelaskan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pembebasan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.
Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta terus menghadirkan berbagai kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
