
“Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya the merit system, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” kata Sigit dikutip dari Antara.
Jenderal bintang empat itu meminta Korlantas untuk memperhitungkan dampak dan akibat dari kebijakan baru tersebut, serta melakukan evaluasi agar masyarakat tidak merasakan dengan sistem baru tersebut petugas mencari-cari kesalahan pengguna lalu lintas.
Sosialisasi Merit Poin Harus Dilakukan dengan Baik
Menurut dia, penjelasan terkait sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas sudah dijelaskan di awal, termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan berpotensi memunculkan poin dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” ujarnya.
Sigit mendukung penerapan sistem merit poin yang dikembangkan Korlantas Polri. Namun, dirinya menekankan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat sehingga saat masyarakat selaku pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik, serta tidak memunculkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes.
“Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun sosialisasinya harus kuat sehingga kemudian saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak para risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” kata Sigit.
Penjelasan Sistem Merit Poin
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan sistem merit poin dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep kerjanya, setiap pemilik SIM di awal memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
SIM Bisa Dicabut
Poin pelanggaran ringan dikurangi satu, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin,dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin.
Jika poin tersebut habis, maka SIM pengguna kendaraan tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali.
Ada pula pelanggaran yang membuat jumlah poin langsung hilang seketika, yakni pelaku tabrak lari. Poin 12 langsung hilang dan SIM dicabut secara permanen oleh pengadilan.
Sistem merit poin ini sudah diterapkan di beberapa kepolisian daerah (polda), salah satunya Polda Jateng sejak akhir 2022 mulai menerapkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(UDA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

