Jakarta: Polisi menemukan peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikuasai para tahanan di Lapas Tingkat 1 (Lapas) Tangerang. Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai Batam yang menduga paket berisi sabu akan dikirim via paket ke Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan sembilan dari 10 botol dalam paket tersebut dinyatakan positif sabu atau sabu kristal berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Sedangkan satu botol lagi berisi glukosa, fruktosa dan maltosa alias madu.
“Pada 20 Maret 2023 pengiriman terkendali Untuk paket terjadwal dari Batam ke Tapos di Depok, Jawa Barat,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu, 5 April 2023.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Dalam pengiriman tersebut, polisi kemudian menangkap seorang tersangka bernama Sari Andriyani yang merupakan pemilik dan juga mengirimkan paket tersebut dari Batam. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Nagoya, Batam. Hal itu atas instruksi tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.
“Rencananya sabu cair itu akan dikeringkan kembali menjadi sabu kristal dan diberikan kepada pembeli bernama Bang Pen yang DPO,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sari mengaku melakukan perjalanan antara Jakarta dan Batam untuk menjalankan bisnis narkoba sesuai petunjuk Muldani. Mukti mengatakan, tersangka juga menjual sabu seberat 2 kg kepada pembeli di wilayah Batam.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penggunaan kitchen lab, menurut hasil penggeledahan. Peralatan lab dapur itu diduga disediakan Muldani sebagai pengawas para penyelundup narkoba yang disewanya.
Beberapa di antaranya berupa bahan kimia cair aseton, asam sulfat, asam asetat, metanol, alkohol, alat pengukur unsur kaca, botol kaca, kondensor kaca, tabung ukur, dan timbangan.
“Barang-barang tersebut identik dengan peralatan laboratorium klan yang diduga akan digunakan untuk produksi narkoba,” jelasnya.
Dari Februari 2023 hingga Maret 2023, sebanyak 14.858 gram sabu berhasil diungkap, jelas Mukti. Mukti mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Imigrasi.
“Barang bukti yang diperoleh antara lain ganja sebanyak 50.207 gram, sabu-sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 kilogram, ekstasi sebanyak 14.105 butir dan sabu cair sebanyak 8.300 mililiter,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114(2) dan Pasal 132(2) subsider Pasal 111(2) dan Pasal 132(2) UU No 35 Tahun 2009 Ayat (2) tentang Narkotika. (Muhammad Farhan Juhri)
Jangan lupa untuk mengikuti memperbarui dan berita lainnya mengikuti akun berita Google Nomor perangkat medis
(OSZA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan