
Jakarta: Polisi menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Divisi Propam Polri terkait pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat khusus atau rahasia.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap yakni YY, 44, HG, 46, dan PAW, 38. Satu tersangka lainnya berinisial IM, 31, masih dalam pengejaran.
“Kemudian terkait dengan modus operandi bahwa para tersangka ini sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu, karena tidak terdaftar di database yang ada di Korlantas Polri,” kata Samian dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.
Samian menuturkan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk, mendalami pihak yang memesan dan menggunakan STNK pelat khusus dan pelat rahasia palsu itu.
“Siapakah pemakaiannya? Apakah dikenakan atau tidak? Saat ini sedang kami dalami. Namun saat ini kita masih fokus siapa pembuatnya. Sedangkan siapa pemesannya sudah kita lakukan pemanggilan dan tentunya kita akan mengikuti mekanismenya,” tuturnya.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menerangkan setidaknya ada tiga modus yang digunakan sindikat tersebut dalam melakukan aksinya. Pertama, para tersangka membuat STNK palsu dengan cara mencetak sendiri. Kedua, memanfaatkan lembar STNK yang seharusnya sudah dimusnahkan dengan menghapus data lama dan menggantinya dengan data baru.
“Modus ketiga jadi di teknologi ini, ada teknologi pengamanan yang gambar lalu lintas ini kayak uang di sini, ini dia bisa angkat, dia robek, dia haluskan dia angkat dia tempel ke STNK palsu yang masih kosong kemudian dia cetak,” ucap Yusri.
Yusri mengungkapkan sindikat ini menjual STNK pelat khusus dan rahasia tersebut dengan harga puluhan juta rupiah. “Dia jual Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan, makanya saya katakan ini pemalsuan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. (Ficky Ramadhan)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap yakni YY, 44, HG, 46, dan PAW, 38. Satu tersangka lainnya berinisial IM, 31, masih dalam pengejaran.
“Kemudian terkait dengan modus operandi bahwa para tersangka ini sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu, karena tidak terdaftar di database yang ada di Korlantas Polri,” kata Samian dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.
Samian menuturkan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk, mendalami pihak yang memesan dan menggunakan STNK pelat khusus dan pelat rahasia palsu itu.
“Siapakah pemakaiannya? Apakah dikenakan atau tidak? Saat ini sedang kami dalami. Namun saat ini kita masih fokus siapa pembuatnya. Sedangkan siapa pemesannya sudah kita lakukan pemanggilan dan tentunya kita akan mengikuti mekanismenya,” tuturnya.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menerangkan setidaknya ada tiga modus yang digunakan sindikat tersebut dalam melakukan aksinya. Pertama, para tersangka membuat STNK palsu dengan cara mencetak sendiri. Kedua, memanfaatkan lembar STNK yang seharusnya sudah dimusnahkan dengan menghapus data lama dan menggantinya dengan data baru.
“Modus ketiga jadi di teknologi ini, ada teknologi pengamanan yang gambar lalu lintas ini kayak uang di sini, ini dia bisa angkat, dia robek, dia haluskan dia angkat dia tempel ke STNK palsu yang masih kosong kemudian dia cetak,” ucap Yusri.
Yusri mengungkapkan sindikat ini menjual STNK pelat khusus dan rahasia tersebut dengan harga puluhan juta rupiah. “Dia jual Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan, makanya saya katakan ini pemalsuan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. (Ficky Ramadhan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

