Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang bertujuan untuk memperkuat identitas, jiwa korsa, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru tanah air.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol keseragaman, tetapi juga sebagai upaya strategis pemerintah dalam membangun semangat kebersamaan dan soliditas di lingkungan birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia,” isi keterangan pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan pada surat edaran tersebut, pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diwajibkan untuk menggunakan pakaian batik Korpri pada agenda-agenda tertentu, antara lain:
Setiap hari Kamis;
Upacara Hari Ulang Tahun Korpri;
Tanggal 17 setiap bulan;
Upacara hari besar nasional;
Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
Pelantikan Pegawai ASN dalam jabatan manajerial dan fungsional; dan/atau
Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BKN menegaskan bahwa penggunaan batik Korpri yang seragam dan konsisten adalah manifestasi dari jati diri bersama ASN. Dengan diterapkannya jadwal yang lebih spesifik, terutama penambahan hari Kamis diharapkan citra institusi pemerintah di mata masyarakat akan semakin solid dan profesional.
Baca Juga :
Seleksi CPNS 2026: Ini Daftar 10 Kementerian yang Diprediksi Sepi Peminat, Pelung Lolos Besar Lho!
BKN memberikan instruksi khusus kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk proaktif mendorong seluruh ASN di lingkungannya agar mematuhi aturan ini. Menariknya, regulasi ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi tertentu.
PPK memiliki kewenangan untuk menetapkan tambahan hari penggunaan seragam batik Korpri di luar jadwal yang sudah ditentukan nasional. Hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan mendesak atau karakteristik unik dari masing-masing instansi pemerintah.
Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah bagian dari satu kesatuan besar yang bertugas sebagai perekat NKRI dan pelayan publik yang berkualitas.
(Fany Wirda Putri)
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang bertujuan untuk memperkuat identitas, jiwa korsa, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru tanah air.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol keseragaman, tetapi juga sebagai upaya strategis pemerintah dalam membangun semangat kebersamaan dan soliditas di lingkungan birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia,” isi keterangan pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan pada surat edaran tersebut, pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diwajibkan untuk menggunakan pakaian batik Korpri pada agenda-agenda tertentu, antara lain:
- Setiap hari Kamis;
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri;
- Tanggal 17 setiap bulan;
- Upacara hari besar nasional;
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
- Pelantikan Pegawai ASN dalam jabatan manajerial dan fungsional; dan/atau
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BKN menegaskan bahwa penggunaan batik Korpri yang seragam dan konsisten adalah manifestasi dari jati diri bersama ASN. Dengan diterapkannya jadwal yang lebih spesifik, terutama penambahan hari Kamis diharapkan citra institusi pemerintah di mata masyarakat akan semakin solid dan profesional.
BKN memberikan instruksi khusus kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk proaktif mendorong seluruh ASN di lingkungannya agar mematuhi aturan ini. Menariknya, regulasi ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi tertentu.
PPK memiliki kewenangan untuk menetapkan tambahan hari penggunaan seragam batik Korpri di luar jadwal yang sudah ditentukan nasional. Hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan mendesak atau karakteristik unik dari masing-masing instansi pemerintah.
Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah bagian dari satu kesatuan besar yang bertugas sebagai perekat NKRI dan pelayan publik yang berkualitas.
(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
