Dalam sesi jumpa pers yang digelar di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2026, sosok yang akrab disapa “Bang Haji” ini mengekspresikan keresahannya bersama perwakilan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain, seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI, Prisindo, AKSI, dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI).
Mereka menyayangkan penerapan sistem royalti baru yang dinilai masih prematur dan minim sosialisasi.
“Sayangnya ya LMKN dan juga Menteri Hukum belum melakukan sosialisasi tentang hal ini,” ungkap Rhoma Irama.
Pelantun hits “Darah Muda” itu menyoroti adanya kekosongan hukum dan ketidakjelasan acuan dalam pembagian royalti di masa transisi saat ini. Menurutnya, sebelum regulasi baru benar-benar matang dan disepakati, pihak berwenang seharusnya tetap berpijak pada Undang-Undang yang sudah ada.
“Penerapan sistem royalti yang baru ini, itu seharusnya sebelum kita mengacu pada Undang-Undang yang baru, seyogyanya sistem pembagian royalti harus mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta yang lama, yaitu tahun 2014 Pasal 28. Itu seyogyanya harusnya seperti itu,” lanjutnya.
Kondisi saat ini dinilai membingungkan karena sistem yang berjalan tidak sepenuhnya mengacu pada UU lama, namun juga belum menerapkan UU baru secara ideal. Akibatnya, terjadi ketidakharmonisan dalam proses pembayaran royalti kepada para pemegang hak.
“Kalau sekarang ini, kita tidak mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 (Tahun 2014) dan juga tidak mengacu kepada Undang-Undang yang baru. Nah, dalam masa transisi ini, maka terjadilah ketidakharmonisan terhadap pembayaran royalti ini ya,” tutur Rhoma.
Desakan Sosialisasi dan Kesepakatan Bersama
Sebagai ketua PAMMDI yang membawahi LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Rhoma menghimbau pemerintah dan LMKN untuk menghentikan langkah yang memicu kekisruhan di kalangan seniman.
“Saya sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMMDI) yang membawahi RAI (Royalti Anugerah Indonesia) sama ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), ini menghimbau kepada Menteri Hukum dan juga Ketua LMKN agar sementara Undang-Undang baru belum dilaksanakan, hendaknya mengacu dulu kepada Undang-Undang lama,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Rhoma menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh serta kesepakatan antara pencipta lagu dan pihak terkait sebelum regulasi baru diberlakukan. Ia menilai, ketidakterbukaan hanya akan memperkeruh situasi di industri musik Tanah Air.
“Sementara itu, lakukan sosialisasi hingga sosialisasi selesai, kemudian sudah ada kesepakatan dari para pencipta dan pihak terkait, baru ini dilaksanakan Undang-Undang baru. Tidak seperti sekarang ini yang menimbulkan keresahan dan kekisruhan di mana-mana,” tutup Rhoma Irama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
